Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Judika hingga Marcello Tahitoe Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Investasi Bodong Memiles

4 orang publik figur artis yang diduga terlibat bisnis investasi ilegal berbasis aplikasi 'MeMiles' oleh PT Kam and Kam bakal dipanggil Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bicara soal publik figur yang diduga terlibat investasi bodong Memiles. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat orang publik figur artis yang diduga terlibat bisnis investasi ilegal berbasis aplikasi 'MeMiles' oleh PT Kam and Kam bakal dipanggil Polda Jatim pekan depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, keempat publik figur yang akan diperiksa adalah Eka Deli, Marcelo Tahitoe, Adjie Notonegoro, dan Judika.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, mereka akan diperiksa sebagai saksi.

Sebab, keterangan yang disampaikan oleh keempat saksi tersebut akan menjadi bukti sejauh mana mereka terlibat dalam bisnis investasi bodong 'MeMiles'.

Neko Kepo Kafe Pertama di Surabaya untuk Kamu yang Cinta Kucing

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Anaknya Tetap Berpeluang Maju di Pilbup Sidoarjo 2020

Apakah sebatas endorsement, member aplikasi, atau terlibat dalam sistem bisnis perusahaan PT Kam and Kam?

"Untuk keterkaitannya masih dalam nuansa penyidikan, namun yang pasti, penyidik memastikan untuk mengejar alat bukti diantaranya keterangan sebagai saksi," katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Kamis (9/1/2020).

Disinggung soal penyitaan terhadap aset hadiah (reward) yang diterima oleh para artis selama mengikuti bisnis invetasi tersebut.

Konflik Iran dan Amerika Serikat, Ada Potensi Eskalasi

Apakah Potensi Indonesia Jadi Juru Damai Atasi Konflik Iran-Amerika yang Memanas Akan Berpengaruh?

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko masih harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap mereka.

"Karena penyidik belum bisa menyimpulkan. Keterangan didapat setelah proses pengambilan keterangan para saksi ini," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menganjurkan, para saksi yang mengaku telah menerima hadiah dari bisnis tersebut untuk kooperatif dalam mengembalikan aset tersebut ke pihak Polda Jatim.

Pasalnya, aset hadiah yang diklaim mereka sebagai buah hasil jalannya praktik bisnis itu, tidak sepenuhnya diperoleh dari uang pribadi milik mereka.

"Reward yang didapatkan itu bukan dari PT Kam and Kam artinya dia mendapatkan itu dari uang para nasabah yang lain kalau kita ber empati secara moril ya kembalikan," ujarnya pada awak media, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Habis Pulang Umrah Malah Jual Sabu, Warga Bangkalan Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita 1,5 Gram Sabu

Sensasi Menyantap Hidangan Pasta Kocok di Dalam Gelas ala Lumer Pasta Royal Plaza Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved