Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Debat Pengacara Terdakwa & Pelapor Penggelapan Rp 5 M, Hakim Tutup Sidang Saat Sodorkan Bukti Polisi

Debat Pengacara Terdakwa & Pelapor Penggelapan Rp 5 M, Hakim Tutup Sidang Saat Sodorkan Bukti Polisi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
suasana sidang kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Debat Pengacara Terdakwa & Pelapor Penggelapan Rp 5 M, Hakim Tutup Sidang Saat Sodorkan Bukti Polisi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran merasa tak sesuai dengan data yang dimilikinya, pengacara terdakwa Imam Subarkah atas kasus dugaan penggelapan senilai Rp 5 miliar berdebat dengan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Awalnya, sidang dengan agenda menghadirkan saksi pelapor bernama Teguh Wiyono berjalan biasa. Saksi, menerangkan pada hakim mengapa ia melaporkan Imam dengan tuduhan melakukan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.

Namun, perdebatan panas terjadi saat tiba giliran pengacara terdakwa diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono.

Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, 4 Pelaku Pelemparan Bondet di Sumenep 1 Tahun Lalu Tertangkap

Aksi Penggelapan Ponsel via Aplikasi Jodoh Tantan di Surabaya Terbongkar, 3 Korban Termakan Rayuan

Polisi Surabaya Gagalkan Aksi Penggelapan Mobil Rental, Korban Tak Lapor Karena Mobilnya Kembali

Dua pengacara terdakwa pun mengambil kesempatan itu, untuk mengkonfrontasi keterangan dengan data yang dimilikinya.

Pengacara terdakwa, Ronald Armada, sempat mempertanyakan status uang Rp 5 miliar yang diberikan pelapor pada terdakwa.

Dari data yang dimilikinya, uang Rp 5 miliar tersebut tercatat sebagai utang dalam perusahaan pelapor. 

Namun, hal itu dibantah oleh saksi pelapor dan mengatakan jika uang tersebut bukan utang dan merupakan uang yang diminta terdakwa untuk mengurus perijinan yang diperlukan untuk bisnisnya.

"Jadi saya tanya pada saudara, uang itu utang atau apa," tanya Ronald. 

Belum sampai dijelaskan terdakwa, hakim anggota bernama Mashuri Efendi, memotong lebih dulu. "Kan sudah dijawab tadi sama saksi kalau itu uang untuk mengurus SKEP yang diminta terdakwa," timpalnya.

"Mohon ijin majelis, berdasarkan data yang saya peroleh dari Polda, uang itu tercatat sebagai utang," jawab Ronald.

"Iya, tapi itu persoalan lain. Tapi kan sudah dijawab bahwa itu uang untuk mengurus SKEP. Anda tetap pada keterangannya kan?," tanya hakim menunjuk pada saksi Teguh, dan dijawab anggukan membenarkan.

"Baik, kalau begitu saya bertanya, bisakah anda memperlihatkan, pembukuan perusahaan, ini untuk..." ujarnya, kemudian dipotong lagi oleh hakim.

"Sebenarnya itu perkara lain ya, tapi terserah pada saksi mau atau tidak," ujar hakim yang dijawab gelengan kepala sebagai tanda tidak mau.

Perdebatan ini pun berakhir setelah hakim mengetok palu tanda sidang berakhir.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved