Debat Pengacara Terdakwa & Pelapor Penggelapan Rp 5 M, Hakim Tutup Sidang Saat Sodorkan Bukti Polisi
Debat Pengacara Terdakwa & Pelapor Penggelapan Rp 5 M, Hakim Tutup Sidang Saat Sodorkan Bukti Polisi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Ditemui usai sidang, Ronald pun mengungkapkan kekecewaannya atas perjalanan sidang tersebut. Ia menyatakan, awalnya terdakwa Imam melaporkan lebih dulu saksi Teguh, karena melakukan penggelapan terkait pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak pernah dilaporkan.
Pada saat itu, Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun entah mengapa, tiba-tiba Polda mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan), dengan alasan kurang alat bukti.
"Padahal kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kan alat buktinya sudah cukup. Ketika diperiksa di Polda, polisi memerintahkan audit. Audit dari Teguh sendiri yang menyatakan sebagai utang. Bukti ini bukan dari saya loh, bukti ini dari Polda sendiri," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Imam Subarkah didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan milik pelapor Teguh Wiyono sebesar Rp 5 miliar. Uang itu disebut sebagai uang untuk mengurus perijinan bisnis pelapor.
Namun, karena merasa uang yang telah diberikan pelapor pada terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa pun dilaporkan ke polisi. Atas kasus ini, terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.