Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Memiles

10 Hari Posko Pengaduan Memiles Dibuka, Tercatat 270 Orang Member yang Merasa Ditipu

sedikitnya 264.000 orang mendaftarkan diri sebagai member aplikasi investasi dari perusahaan yang baru beroperasi kurun waktu delapan bulan itu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Dok Humas Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Terbongkarnya akal bulus bisnis investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam dipastikan merugikan ribuan orang yang telah mendaftar sebagai membernya.

Catatan polisi, sedikitnya 264.000 orang mendaftarkan diri sebagai member aplikasi investasi dari perusahaan yang baru beroperasi kurun waktu delapan bulan itu.

Setelah dikalkulasi, terungkap total kerugian yang dialami para member berkisar Rp 750 Milliar.

Oleh karenanya, Polda Jatim membuka posko pengaduan korban yang bertempat di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Posko itu dibuka beberapa jam usai kasus tersebut pertama kali dirilis oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020) kemarin.

Tak cuma melayani pembuatan laporan dari para korban, Polda Jatim juga memfasilitas pengaduan secara online melalui aplikasi android bernama 'Pengaduan Korban MeMiles' guna memfasilitas para korban yang berada di luar Kota Surabaya atau Jatim.

Aplikasi MeMiles Jadi Sarana Investasi Bodong, Member Ngeluh Sering Trouble: Tak Terdaftar di Google

KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Kontraktor Ibnu Ghopur

Anak Janda Penjual Jajanan Keliling, Dirawat Intensif di RS, Diduga Stunting ?

Alhasil terhitung pasca 10 hari posko itu dibuka termasuk layanan online-nya, tercatat sedikitnya 270 orang member melapor.

"Ada yg satu nama, tapi bawa beberapa nama," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui awakmedia di ruangannya, Minggu (12/1/2020).

Gidion mengimbau pada masyarakat agar tak perlu merasa gusar dalam membuat laporan.

Selama persyaratan berkas untuk pembuatan laporan terbilang cukup dan lengkap, laporan pengaduan akan diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Bukti topUp yang paling utama. Kemudian upline, downlinenya. Kami terima semua," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved