Pilkada Sidoarjo 2020
Bawaslu Panggil Kadishub, Pengurus DPC PDIP, dan PPP Sidoarjo, Penyebabnya ini
Tim pengawasan Bawaslu Sidoarjo sedang melakukan investigasi dan klarifikasi terkait deklarasi yang digelar di Kantor DPC PDIP pada 8 Januari 2020 lal
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Deklarasi calon bupati yang dilakulan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo Bahrul Amig di Kantor DPC PDIP yang juga dihadiri pengurus DPC PPP sedang jadi perhatian Bawaslu.
Tim pengawasan Bawaslu Sidoarjo sedang melakukan investigasi dan klarifikasi terkait deklarasi yang digelar di Kantor DPC PDIP pada 8 Januari 2020 lalu tersebut.
"Kami sudah menyurati beberapa pihak untuk kami minta klarifikasi di Kantor Bawaslu. Termasuk Pengurus DPC PDIP Sidoarjo, PPP Sidoarjo, dan yang bersangkutan (Bahrul Amig)," kata Rasul, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, Senin (13/1/2010).
Dijadwalkan, pengurus PDIP dan PPP terlebih dulu yang bakal dimintai keterangannya, Selasa besok. Setelah itu, baru Bahrul Amig dan beberapa pihak terkait.
"Jika diperlukan, kami juga akan meminta klarifikasi ke Sekda Sidoarjo," ujar Rasul kepada Tribunjatim.com.
Diterangkan, dugaan pelanggaran yang sedang diinvestigasi itu terkait UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara), dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004.
Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa ASN harus netral. Di aturan itu disebut bahwa netral adalah terkait sikap, tindakan, dan perilaku yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu partai.
• KILAS KRIMINAL JATIM: Maling Jemuran di Lamongan - Ayah Sekap & Borgol Bocah di Kandang Ayam Jember
• Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015 di Lamongan Bakal Ada Tersangka Baru
• Gerakan Teror KKB Papua, Polda Jatim Lacak Para Pembeli Senjata dari Lumajang, Pengawasan Diperketat
"Karena ini dugaan pelanggarannya di luar Undang-undang pemilu, maka kami perlu investigasi dan klarifikasi dulu. Tidak asal bertindak," katanya kepada Tribunjatim.com.
Dalam hal ini, Bahrul Amig yang berstatus ASN berada di kantor partai dan menggelar deklarasi. Sehingga diindikasikan dia melanggar aturan ASN tersebut.
Menurut Rasul, aturannya memang setelah ada penetapan sebagai calon baru wajib mengundurkan diri sebagai ASN.
"Tapi sikap dan perilakunya itu yang mengindikasikan pelanggaran," lanjutnya kepada Tribunjatim.com.
Dari hasil investigasi dan klarifikasi itu nanti, diungkapkan dia, jika terbukti bersalah maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasinya ke Komisi ASN untuk dikaji dan ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi tentang hal ini, Bahrul Amig menyatakan belum tahu kalau ada surat dari Bawaslu kepadanya. Tapi dia sudah mendapat kabar tentang itu.
"Intinya kami siap saja untuk klarifikasi. Tapi kan semua ini perlu didiskusikan. Pelanggarannya gimana, wong saya masih bakal calon dan tahapan pilkada juga belum," kata Amig.
Termasuk tentang ASN, disebutnya juga masih perlu didiskusikan lagi. Aturannya jelas, setelah ada penetapan baru wajib mengundurkan diri.
"Tapi kami tetap menghormati itu. Kami siap berdiskusi dan menyampaikan klarifikasi tentang ini," ujarnya.(ufi/Tribunjatim.com)