Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015 di Lamongan Bakal Ada Tersangka Baru

Korupsi dana hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebelumnya telah menetapkan Bendahara KPU, Ir

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/HANIF MANSHURI
Kasi Intel Kejari Lamongan Jawa Timur, Dino Kriesmiardi, Jumat (19/07/2019) 

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Korupsi dana hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebelumnya telah menetapkan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irwan sebagai tersangka.

Kini penyidik Kejari Lamongan intens mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Berkembang kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi.

Tidak hanya Irwan yang ditetapkan sebagai tersangka, namun ada seseorang yang turut bertanggungjawab dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015 ini.

"Ada pendalaman keterangan saksi yang dikonfirmasi lagi, dalam waktu dekat konfirmasi tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, Senin (13/1/2020).

Tersangka Irwan sebelumnya telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Sayang permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

"Kalau pada sidang Praperadilan kemarin ada hal baru orang lain terlibat, akan kami peroses." tegasnya kepada Tribunjatim.com.

Keyakinan Penasihat Hukum Sugeng si Pemutilasi di Malang: JPU Belum Buktikan Klien Saya Pembunuh

Alasan Ayah Tega Sekap Bocah Jember di Kandang Ayam, Borgol Sudah Disiapkan Sejak 3 Bulan Lalu

Sebelum Gantung Diri, Siswa SMK Surabaya ini Sering Posting di WA Gambar Orang Gantung Diri

Kemungkinan adanya tersangka baru menyusul Irwan, Kejari masih mencari alat bukti lain minimal dua alat bukti.
"Kemungkinan ada tersangka lain. Sudah diajukan saat praperadilan siapa yang terlihat sudah disampaikan di situ," katanya.
Hanya pada proses pemeriksaan saat ini tersangka belum membuka siapa yang dimaksud.

Sidangan dengan tersangka Irwan akan digelar pada Februari bulan depan.

Tim penyidik hingga Senin (13/1/2020) masih maraton memintai keterangan sejumlah saksi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.

Ditemukan, ada dugaan oknum KPU telah memark up dana sosialisasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Mantan Divisi Sosdikli, SDM dan Parmas KPU Lamongan, Senin (13/1/2020) siang tadi juga dimintai keterangan di ruang Pidsus Kejari Lamongan. (hanif manshuri/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved