Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketentuan Wali Adhol dalam Hukum Pernikahan di Indonesia, Bisa Tolak Mengawinkan Mempelai Wanita

Ketentuan wali adhol dalam hukum pernikahan di Indonesia, wali bisa tolak untuk mengawinkan mempelai.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
iStock/Getty Images Plus
Ketentuan wali adhol dalam hukum pernikahan di Indonesia, wali bisa tolak untuk mengawinkan mempelai 

Alasan tersebut di antaranya:

1. Calon suami mempelai wanita adalah mualaf (orang yang baru masuk agama Islam)

2. Calon suami pernah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba

3. Pekerjaan calon suami bukanlah Pegawai Negeri Sipil

4. Ketidaksenangan wali pada calon mempelai pria

5. Tempat tinggal calon suami jauh

6. Wali tidak ingin memiliki menantu yang tinggal satu daerah

Download Lagu MP3 Tersiksa Rindu Dygta, OST Sinetron Samudra Cinta di SCTV

(Pradhitya Fauzi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Seputar Wali Adhol dalam Pernikahan, Penolakan Wali Nikahkan Putrinya di Usia Matang pada Pria.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved