Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seputar Wali Adhol dalam Pernikahan, Penolakan Wali Nikahkan Putrinya di Usia Matang pada Pria

Setiap orangtua tentunya mengharapkan jodoh yang sesuai bagi setiap buah hatinya ketika hendak berumah tangga kelak.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Allkpop.com
Rain dan Kim Tae Hee menikah diam-diam di sebuah gereja kecil di Korea Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap orangtua tentunya mengharapkan jodoh yang sesuai bagi setiap buah hatinya ketika hendak berumah tangga kelak.

Namun, bukan berarti orangtua bebas untuk memaksakan kemauannya dan menjodohkan anak.

TribunJatim.com memperoleh sejumlah data tentang perceraian dan wali adhol dalam sebuah pernikahan.

Baca: Lima Pernikahan Ini Gegerkan Publik Akibat Usia Beda Jauh, Mahar No 3 Bikin Syok, Akhirnya Tak Mulus

Definisi dari wali adhol itu sendiri adalah penolakan wali untuk mengawinkan putrinya yang dalam usia matang untuk menikahi pria yang setara wanita itu.

Namun bila wanita itu telah meminta pada walinya untuk menikahkan dan kedua orang saling mencintai, maka penolakan itu dilarang menurut agama Islam.

Baca: Remaja Pria Nikahi Nenek 71 Tahun Viral, Ini Lima Fakta Terkait, Oh Jadi Malam Pertamanya Gitu

Dari penjelasan di atas, terdapat empat unsur dalam wali adhol, antara lain:

1. Penolakan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita

2. Sudah ada permohonan dari calon mempelai wanita agar wanita itu dinikahkan dengan calon mempelai pria pilihannya

3. Ada perasaan saling mencintai antara masing-masing calon mempelai

4. Alasan penolakan wali itu bertentangan dengan hukum agama

Baca: Jadi Pensiunan PNS, Pria Ini Kembali Lakukan Pekerjaan Pertamanya di Surabaya, Jualan Rujak Manis

Selain itu, ketentuan terkait wali adhol dalam hukum pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 terkait Wali Hakim

Dalam peraturan itu dijelaskan adholnya wali adalah sebuah syarat wali hakim sebagai wali dalam pernikahan calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria dan untuk menyatakan adholnya seorang wali juga diperlukan penetapan dari Pengadilan Agama setempat.

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 terkait Pencatatan Nikah

Ketentuan tentang wali adhol di peraturan ini sama halnya ketentuan dalam peraturan di atas.

Baca: Ingin Menagih Bonus, Driver Taksi Online Ini Malah Datangi Kantornya Sembari Bawa Golok Tulang

Selain itu ada juga sejumlah penetapan permohonan wali adhol, alasan atau dalil dalam agama Islam juga mendasari pemohon mengajukan permohonan wali adhol.

Alasan tersebut di antaranya:

1. Calon suami mempelai wanita adalah mualaf (orang yang baru masuk agama Islam)

2. Calon suami pernah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba

3. Pekerjaan calon suami bukanlah Pegawai Negeri Sipil

4. Ketidaksenangan wali pada calon mempelai pria

5. Tempat tinggal calon suami jauh

6. Wali tidak ingin memiliki menantu yang tinggal satu daerah

Baca: Suporter Persib Bandung Dikeroyok Puluhan Orang Tak Dikenal, Awalnya Ditanyai Begini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved