Ketentuan Wali Adhol dalam Hukum Pernikahan di Indonesia, Bisa Tolak Mengawinkan Mempelai Wanita
Ketentuan wali adhol dalam hukum pernikahan di Indonesia, wali bisa tolak untuk mengawinkan mempelai.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Ketentuan wali adhol dalam hukum pernikahan di Indonesia, wali bisa tolak untuk mengawinkan mempelai.
TRIBUNJATIM.COM - TribunJatim.com memperoleh sejumlah data tentang perceraian dan wali adhol dalam sebuah pernikahan.
Definisi dari wali adhol adalah penolakan wali untuk mengawinkan wanita dalam usia matang untuk menikahi pria yang setara wanita tersebut.
Namun bila wanita tersebut telah meminta pada walinya untuk menikahkan dan kedua orang saling mencintai, maka penolakan dilarang menurut agama Islam.
• Download Lagu MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan, Kumpulan Lagu Hits dan Populer 2019
Dari penjelasan di atas, terdapat 4 unsur dalam wali adhol, antara lain:
1. Penolakan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita
2. Sudah ada permohonan dari calon mempelai wanita agar wanita itu dinikahkan dengan calon mempelai pria pilihannya
3. Ada perasaan saling mencintai antara masing-masing calon mempelai
4. Alasan penolakan wali itu bertentangan dengan hukum agama
• Download Lagu MP3 Pamer Bojo Nella Kharisma Versi Cendol Dawet, Dilengkapi dengan Kunci Gitar
Selain itu, ketentuan terkait wali adhol dalam hukum pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 terkait Wali Hakim
Dalam peraturan itu dijelaskan adholnya wali adalah sebuah syarat wali hakim sebagai wali dalam pernikahan calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria dan untuk menyatakan adholnya seorang wali juga diperlukan penetapan dari Pengadilan Agama setempat.
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 terkait Pencatatan Nikah
Ketentuan tentang wali adhol di peraturan ini sama halnya ketentuan dalam peraturan di atas.
• Download Lagu MP3 Satu Cinta Bian Gindas, Soundtrack Sinetron Samudra Cinta Tayang di SCTV
Selain itu ada juga sejumlah penetapan permohonan wali adhol, alasan atau dalil dalam agama Islam juga mendasari pemohon mengajukan permohonan wali adhol.
Alasan tersebut di antaranya:
1. Calon suami mempelai wanita adalah mualaf (orang yang baru masuk agama Islam)
2. Calon suami pernah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba
3. Pekerjaan calon suami bukanlah Pegawai Negeri Sipil
4. Ketidaksenangan wali pada calon mempelai pria
5. Tempat tinggal calon suami jauh
6. Wali tidak ingin memiliki menantu yang tinggal satu daerah
• Download Lagu MP3 Tersiksa Rindu Dygta, OST Sinetron Samudra Cinta di SCTV
(Pradhitya Fauzi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Seputar Wali Adhol dalam Pernikahan, Penolakan Wali Nikahkan Putrinya di Usia Matang pada Pria.