KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPS/PPK untuk Pilkada Serentak 2020, Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan membuka pendaftaran pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2020.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
Diantaranya, dikirim langsung oleh calon badan adhoc, melalui jasa hantaran, atau melalui email yang ditindak lanjuti pengiriman berkas (hardcopy).
• Nasib 4 Terdakwa di Surabaya yang Gelapkan Saham Perusahaan Es Krim Zangrandi
• Permudah Uang Sitaan Kembali, Polda Jatim Imbau Korban Investasi Bodong MeMiles Lapor ke Posko
"Kami menghimbau kepada warga Surabaya yang berminat menjadi badan adhoc untuk tidak percaya janji-janji yang menyebut bisa meloloskan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok," pesannya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno menambahkan pihaknya menitipkan mata dan telinga lintas elemen se Kota Surabaya untuk turut mengawasi serta memberi masukkan atas keberadaan calon badan adhoc.
"Hal ini (pengawasan masyarakat) menjadi penting supaya jangan sampai ada badan adhoc nantinya yang merupakan mantan tim sukses calon anggota legislatif, mantan caleg atau bahkan kader partai," tandas Soeprayitno.
Nano (sapaan Soeprayitno) menambahkan dalam perekrutan dan tugas badan adhoc ke depan akan mengedepankan aspek akuntabilitas, transparansi, serta profesional.
"Kami berharap Pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya 2020 benar-benar bermartabat sesuai tagline atau jargon, Pemilihan Bermartabat, Surabaya Hebat," tutupnya. (bob)
• Ertiga Jadi Penyumbang Terbesar Penjualan Suzuki di Jawa Timur Sepanjang 2019
• Sarang Tawon Ndas di Tiga Titik yang Resahkan Warga Tuban Dievakuasi Petugas BPBD, Begini Aksinya