Alat Perekaman KTP Elektronik di 3 Kecamatan di Situbondo Rusak, 46.589 Warga Belum Merekam
Dispendukcapil ungkap alat perekaman KTP elektronik di tiga kecamatan di Kabupaten Situbondo rusak.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Tiga alat perekaman KTP elektronik (KTP-el) di tiga kecamatan di Kabupaten Situbondo tidak berfungsi, alias rusak.
Dari ketiga kecamatan alat perekaman KTP-el yang rusak itu, diantara Kecamatan Bungatan, Kecamatan Panarukan dan Kecamatan Panji.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Situbondo, Sofyan Hadi kepada Surya (grup TribunJatim.com), Selasa (14/01/2020).
• Pemkot Surabaya Optimis Wisatawan 2020 Tembus Angka 22 Juta Lebih, Siapkan Langkah Ini
• Sinopsis Kasam Episode 99 Rabu, 15 Januari 2020, Serial India Tayang di ANTV
Menurut Sofyan Hadi, warga Situbondo, yang wajib merekam KTP-el itu, jumlahnya mencapai sebanyak 541.848 orang.
Sedangkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el itu sebanyak 46.589 orang.
Tingginya masyarakat Situbondo yang belum melakukan perekaman KTP-el, kata Sofyan Hadi, itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perekaman KTP-el tersebut.
• Kumpulan Resep Makanan Khas Imlek untuk Tahun Baru Imlek 2020, Puding Ikan Koi hingga Bihun Bebek
• VIRAL Pengantin Wanita Digendong Sebrangi Sungai Demi Menikah, Jemput Masa Depan, Lihat Videonya
"Biasanya masyarakat akan mengurus KTP-el, ketika mereka butuh," kata Sofyan.
Untuk itu, lanjut Sofyan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman di masing masing kecamatan.
"Berdasarkan intruksi pak bupati, di tahun 2020 ini kecamatan sudah dapat melayani administrasi kependudukan. Mulai dari administrasi kependudukan, KK dan kelahiran serta kematian," pungkasnya. (Izi Hartono)