Dua Tersangka Kasus Pajak Yang Diserahkan Kejari Surabaya Langsung Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Ronald Ferdinand (46) dan Teguh Setiabudi (54) ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pajak, Ronald Ferdinand (46) dan Teguh Setiabudi (54) ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keduanya ditahan usai menjalani sejumlah pemeriksaan saat perkaranya dilimpahkan penyidik Ditjen Pajak Kanwil Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Surabaya.
"Keduanya kami tahan di Rutan Kejati Jatim," terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Rabu, (15/1/2020).
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan tahap dua sekitar tiga jam lamanya di ruang Pidsus Kejari Surabaya, mulai pukul 10.30 Wib hingga pukul 13.30 Wib.
Usai diperiksa, salah seorang petugas langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada kedua tersangka dan membawanya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Dari data yang diungkapkan Kakanwil Ditjen Pajak Jatim, Eka Sila Kusna Jaya saat jumpa pers di Aula Kejari Surabaya, Kasus tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka Ronald Ferdinand ini mulai dilakukan penyidikan pada 1 Oktober 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 20 Desember 2019.
Ronald Ferdinand sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012.
• Mobil Penumpang Umum Dijepit Truk Trailer di Tuban, 2 Penumpang Tewas dan 7 Lainnya Luka
• Pemain Timnas U-19 Indonesia Alfeandra Dewangga Resmi Gabung PSIS Semarang seusai Trial di Persib
• 25 Tahun Berkarya, Glenn Fredly Wujudkan Konser Bertajuk ‘Romansa Masa Depan’ Pertama di Surabaya
Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,6 milliar.
Sepanjang proses penyidikan, Ronald Ferdinand sempat ditetapkan sebagai buronan Kanwil DJP Jatim lantaran tidak kooperatif.
Namun upaya pelariannya berakhir ditangan Polda Jatim, yang menangkapnya di kawasan Depok, pada 22 November 2019.
Sedangkan kasus tersangka Teguh Setiabudi mulai dilakukan penyidikan pada 22 Agustus 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 18 November 2019.
Dalam kasus ini, Tersangka Teguh Setiabudi telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2014, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,64 miliar
Tersangka Ronald Ferdinand adalah Direktur PT Ramando Putra Pratama (RPP) di Jalan Ikan Mungsing Surabaya.
Sedangkan tersangka Teguh Setiabudi merupakan Dirut PT Budi Karya Mandiri (BKM) di Jalan Babadan Rukun Surabaya. Perusahaan kedua tersangka bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.