Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Malang Panen Narkoba, Ciduk 19 Pengedar & Pemakai Narkoba dari 15 Kasus

Polres Malang Panen Narkoba, Ciduk 19 Pengedar & Pemakai Narkoba dari 15 Kasus.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Polres Malang menangkap 19 tersangka kasus peredaran narkoba. Para tersangka tersebut ditangkap pada medio awal tahun 2020 hingga kini, Rabu (15/1/2020) 

Polres Malang Panen Narkoba, Ciduk 19 Pengedar & Pemakai Narkoba dari 15 Kasus

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang menangkap 19 tersangka kasus peredaran narkoba.

Para tersangka tersebut ditangkap pada medio awal tahun 2020 hingga kini, Rabu (15/1/2020).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan, para tersangka terdiri dari 10 tersangka pengedar dan 9 tersangka pemakai.

Ada 15 kasus yang berhasil diungkap, 14 di antaranya adalah kasus jaringan perdaran sabu-sabu.

Solusi Atasi Krisis Air Bersih, Pemkot Malang Bangun Pipa Baru Rp 35 M, Butuh Sebulan Bangun Pipa

Terekam CCTV, Aksi Nekat Pria Curi Kamera Digital Milik Auditor di Minimarket Malang, Wajah Terkuak

MAN 2 Kota Malang Buka PPDB 2020 Jalur Prestasi via Online, Verifikasi Berkas Dilakukan 18 Januari

Lalu ada kepemilikan pohon ganja.

"Barang bukti yang berhasil kami sita adalah 183 gram sabu dan satu batang pohon ganja," beber Ujung.

Ujung menambahkan, 19 tersangka yang diamankan adalah, M Kosim warga Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Solikin alias Kacong warga Putat Lor, Gondanglegi, Dodik Hariadi warga Bululawang serta Mulyadi warga Blimbing Kota Malang.

Tak hanya itu, tersangka lain diantaranya, Christina Anjang dan Samsul Arifin warga Dampit; M Burhanuddin dan Miftahul Huda warga Pagelaran, M Rizal warga Gondanglegi, Febri Ramdhani dan Bayu Arif Gunawan warga Kepanjen.

Pandu Nusantara warga Kanigoro Blitar, Agus Joko dan Jainul warga Lawang dan M Solehuddin warga Kepanjen.

“Tersangka asal Bululawang, kami mengungkap ia sebagai pengedar sebanyak 91,34 gram atau hampir lebih kurang satu ons sabu,” kata Ujung.

Secara kuantitas, Kecamatan Dampit menjadi daerah yang paling rawan peredaran narkoba.

Dalam 15 hari, ada 4 kasus yang kami ungkap.di Dampit.

Kecamatan Kepanjen juga demikian. Ada 3 kasus yang berhasil diungkal.

Sedangkan di Kecamatan Bululawang, Pakis, Pagelaran, Gondanglegi, Sumberpucung, Singosari, Sumbermanjing Wetan, dan Turen, masing-masing ada satu kasus.

Terkait metode transaksi para tersangka, Ujung menerangka, tersangka menerapkan metode ranjau.

“Tanpa bertemu face to face. Sistemnya ranjau. Hubungan lewat telepon, kemudian barangnya ditaruh, kemudian barangnya diambil. Masih pengembangan. Kami masih memburu jaringan lainnya yang lebih besar,” ungkap Ujung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved