Jumlah Pelapor Korban MeMiles ke Polda Jatim Tambah 69 Orang, Polisi Minta Tak Perlu Takut Mengadu
Jumlah pelapor korban MeMiles ke Polda Jatim tambah 69 orang. Polisi minta tak perlu takut mengadu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Laporan korban investasi bodong MeMiles ke Posko Pengaduan MeMiles Polda Jatim terus bertambah.
Terbaru, sebanyak 69 orang melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Mereka merupakan korban investasi bodong aplikasi yang diproduksi PT Kam and Kam.
• Mulan Jamela Disebut Pernah Isi Acara Hiburan MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa Sesuai Aturan Saksi
Hal tersebut dibenarkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
"Iya benar, laporan masyarakat terus bertabah. Dari sekitar 123 pelapor, saat ini jumlahnya bertama 69 orang. Per hari ini," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).
Lebih lanjut, Irjen Pol Luki Hermawan meminta masyarakat agar tak takut melapor ke polisi atas kasus investasi bodong MeMiles itu.
"Semakin banyak yang melapor tentu makin mudah bagi kepolisian untuk mendeteksi aset-aset korban. Jadi jangan takut, bagi yang merasa dirugikan silakan melapor," katanya.
"Jangan ada anggapan takut akan dijadikan tersangka. Tentu kami akan memilah-milah, mana yang korban mana yang tersangka," sambungnya.
Diketahui, pelaporan korban tersebut akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan untuk mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.
• Tersangka Berinisial W Gunakan Aliran Dana Member Investasi Bodong MeMiles untuk Kepentingan Pribadi
Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.
Sementara itu, Polda Jatim juga baru saja menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus investasi bodong MeMiles.
Tersangka tersebut berinisial W.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, W merupakan orang yang mengendalikan operasional pemberian reward dan penetapan reward.
"W ini banyak tahu soal bisnis MeMiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu ke mana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," beber Irjen Pol Luki Hermawan.
Lebih lanjut, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, jika W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.
• Fakta-fakta Nama Ello Terseret Investasi Bodong MeMiles, Awal Mula Jadi Member dan Kini Lapor Polisi
"Ada unsur yang kuat W ini ditetapkan sebagai tersangka. Per hari ini ditahan," tandasnya.
Sebelumnya, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ke empatnya adalah, Suhanda (direktur utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter eva dan Prima Handika. (Firman Rachmanudin)
• Ello Diperiksa Polda Jatim 8 Jam, Akui Jadi Member MeMiles hingga Dapat Reward Mobil: Saya Saksi