Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersangka Berinisial W Gunakan Aliran Dana Member Investasi Bodong MeMiles untuk Kepentingan Pribadi

Tersangka berinisial W kini diketahui Polda Jatim sebagai sosok operator dan koordinator yang melaksanakan pemberian reward dan penetapan reward.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan Layar instagram
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap inisial nama 13 artis yang diduga terlibat dalam investasi bodong itu. Di antaranya; AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengusut dan mendalami kasus bisnis sekaligus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dijalankan oleh PT Kam and Kam.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, Polda Jartim kini menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial W.

Tersangka berinisial W ini adalah pihak yang mengendalikan operator dan koordinator yang melaksanakan pemberian reward dan penetapan reward.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, W masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam.

Sehingga, W adalah sosok yang paling mengetahui ke mana reward itu pergi dan diberikan

Pun W menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya

Kasus Investasi Bodong Memiles Rp 750 M Tarik Perhatian Warga Lamongan, Polisi: Jangan Takut Melapor

Pilwali Surabaya 2020: PAN Jadi Partai Pertama yang Rekomendasikan Machfud Arifin Sebagai Cawali

"W ini banyak tahu soal bisnis Memiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu kemana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," beber Luki, Kamis (16/1/2020).

Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan, W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.

Musim Penghujan, Kementan: Pasokan Bawang Merah dan Cabai Tetap Aman di Probolinggo

Hasil Razia Satpol PP Kota Mojokerto, 11 Pelajar Bolos Sekolah Bawa Tisu Ajaib di Dalam Tas

"Ada unsur yang kuat W ini ditetapkan sebagai tersangka. Per hari ini ditahan," tandasnya.

Sebelumnya, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keempatnya adalah, Suhanda (direktur utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter eva dan Prima Handika.

Satpol PP Kota Kediri Temukan Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan di Kamar Kos

Pembangunan Gedung Malang Creative Center Fix di Eks Gedung PDAM, Ada Penawaran Lelang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved