Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Sesali Perbuatan Kencan Terlarang, Bujangan Surabaya & Selingkuhan Ini Malah Divonis 4 Bulan Bui

Tak Sesali Perbuatan Kencan Terlarang, Bujangan Surabaya & Selingkuhan Ini Malah Divonis 4 Bulan Bui.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa ISP dan ACI saat jalani sidang di PN Surabaya 

Tak Sesali Perbuatan Kencan Terlarang, Bujangan Surabaya & Selingkuhan Ini Malah Divonis 4 Bulan Bui

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ISP yang merupakan instruktur renang dan selingkuhannya ACI selama empat bulan. 

Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil hotel.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Syamsul Arifin Ditunda, Jaksa Belum Siap

Pria Surabaya Siksa Wajah Istri Siri Pakai Paving, Pengakuannya saat Disidang Diwarnai Gelak Tawa

Tangisan Wahyu Sulistyawati Warnai Sidang Kasus Pencurian HP di Sejumlah Tempat Makan di Surabaya

Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tak menyesal. Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 juli 2018.

Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.

ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 20018, akibat sering bertemu, sebab Ivan menjadi pelatih renang anak dari ACI.

Kendati sudah mengetahui ACI sudah menikah, namun ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.

Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo  maupun di hotel di Surabaya Selatan.

Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga istrinya menjalin hubungan asmara dengan orang lain sebab perempuan itu sering pulang terlambat. 

Kecurigaan RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara di dalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved