Tangisan Wahyu Sulistyawati Warnai Sidang Kasus Pencurian HP di Sejumlah Tempat Makan di Surabaya
Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum Riny NT dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Terdakwa kasus dugaan pencurian handphone ini terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa Wahyu Sulistyawati bersama terdakwa Yuli Erwana yang tidak adalah suaminya (berkas terpisah) terbukti melakulan pencurian handphone.
Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT saat membacakan surat tuntutan, Selasa (14/1/2020).
Disamping itu, Hakim Ketua Muhammad Firza mempertanyakan terdakwa Wahyu Sulistyawati apakah bersedia menerima atau tidak hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
• DPRD Desak Pemkot Surabaya Perbaiki Fasilitas Liponsos Keputih, Kondisi Atap Memprihatinkan
• Klenteng Eng An Kiong di Kota Malang Undang Tokoh Lintas Agama Saat Perayaan Cap Go Meh
“Bagaimana terdakwa Wahyu Sulistyawati. Apakah menerima, atau mengajukan keringanan. Bisa disampaikan ke jaksa,” tanya Hakim Firza kepada terdakwa.
Wahyu Sulistyawati terdiam sejenak sembari terisak hingga tak bisa lagi membendung air matanya.
Hingga pada akhirnya, Wahyu Sulistyawati menangis karena keberatan atas tuntutan tersebut.
Ibu satu anak itu beralasan karena anaknya tidak ada yang merawat di rumah.
• Ungkap Capaian Selama 2019, Kejari Malang Selamatkan Uang Negara Rp 3 Miliar dari Kejahatan Korupsi
• Sarang Tawon Ndas di Tiga Titik yang Resahkan Warga Tuban Dievakuasi Petugas BPBD, Begini Aksinya
“Saya merasa keberatan, saya mohon keringanan. Anak saya sendirian di rumah, tolong beri keringanan,” ungkapnya di hadapan hakim.
Hingga akhirnya hakim memutuskan untuk menunda putusan tersebut pada minggu depan.
Dan mengakhiri persidangan pada hari itu dengan mengetukkan palu.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Wahyu Sulistyawati bersama suaminya terdakwa Yuli Erwana melakukan aksi pencurian hp di sejumlah tempat makan di Surabaya.
Aksinya itu pun cukup meresahkan dan terdapat banyak laporan, sehingga pada Rabu (7/8/2019) lalu aksinya terekam kamera CCTV di mess karyawan Pizza Combi Jalan Baratajaya No.51 Surabaya.
• Perawatan Klenteng Eng An Kiong di Kota Malang Jelang Tahun Baru Imlek 2020
• BEGAL SADIS GRESIK yang Tebas Tangan Korbannya Pakai Pisau, Sasar Remaja Main HP di Pinggir Jalan