Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penculikan Bayi di Bangil Pasuruan

Drama Bohong Penculikan Bayi 2 Bulan di Bangil, Polisi Tahan Dua Orang, Status Belum Tersangka

Drama bohong penculikan bayi 2 bulan di Bangil. Polisi tahan dua orang. Status belum tersangka.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan polisi telah menahan dua orang soal kasus drama bohong penculikan bayi 2 bulan di Bangil, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNPASURUAN.COM, PASURUAN - Drama bohong penculikan bayi 2 bulan di Bangil Pasuruan mengungkap fakta-fakta lain.

Setelah ES, ibu bayi KMN yang dilaporkan menjadi korban penculikan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Kini, Satreskrim Polres Pasuruan menahan dua orang untuk sementara ini.

BREAKING NEWS - Bayi Usia 2 Bulan Diculik Lewat Tol Bangil, Sang Ibu Diturunkan di Depan Gerbang Tol

Dua orang tersebut diduga terlibat dalam kasus penculikan bayi 2 bulan yang ternyata hoaks atau tidak terjadi sama sekali.

Kedua orang yang sudah ditahan polisi adalah ES dan MH, teman ES yang memberi utang dan yang membawa anaknya ES.

Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pasuruan.

Keduanya, harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah mereka perbuat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, status mereka belum tersangka hingga saat ini.

Ia menyebut, pihaknya harus gelar perkara satu kali lagi untuk memastikan aturan dan ketentuan mana yang dilanggar kedua orang ini.

Disampaikan Adrian, pihaknya memang masih belum menyimpulkan sampai saat ini.

Sebab, ada beberapa kasus pelanggaran hukum dalam peristiwa ini.

"Pertama, kasus pembuatan laporan polisi palsu, ini bisa dipidana. Kedua, penyebaran berita bohong di media sosial dan berdampak kegaduhan juga pidana. Ketiga, bisa juga dijerat dengan perdagangan orang," jelasnya.

Nah, kata dia, ini memang masih didalami lagi.

Untuk sementara, yang didalami ini berkaitan dengan pembuatan laporan palsu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved