Dua Minggu Amankan Tiga Pengedar dan Ribuan Pil Dobel L
Pada kurun waktu dua minggu Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba dan 4.148 butir pil dobel L.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pada kurun waktu dua minggu Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba dan 4.148 butir pil dobel L.
Tersangka pengedar narkoba diperlihatkan kepada awak media, Jumat (17/1/2020).
Ke tiga tersangka yang diamankan masing-masing, MSS, DAS dan YB. Sedangkan barang bukti yang disita petugas terdiri sabu-sabu 0,28 gram, 1,20 gram dan 4.148 butir pil dobel L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menyebutkan, ketiga ungkap kasus narkoba semuanya berasal dari masukan masyarakat kepada aparat kepolisian.
"Pengungkapan kasus narkoba ini hasil partisipasi dan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
• 3 Anggota Keluarga Cendana Dipanggil Polda Jatim Pekan Depan, Diperiksa Jadi Saksi soal MeMiles
• Kasus Penyitaan Mobil Mewah Berlanjut ke Penyidikan, Kejati Jatim Tunggu Tahap I dari Penyidik
• KILAS KRIMINAL JATIM: Napi Rutan Trenggalek Konsumsi Sabu - Drama Ibu Penculikan Anak di Pasuruan
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36/2009 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009.
Pada saat bersamaan petugas juga memperlihatkan dua tersangka kasus perjudian yang melibatkan MM dan DA warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 60.000, 1 buah HP warna merah, 1 kertas sobekan warna buram berisi tombokan nomor judi. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP.(dim/Tribunjatim.com)