Siasat Licik Tukang Rombeng Gresik Tiduri Keponakan, Istri Selalu 'Tertipu', Cita-cita Korban Hancur
Pujiyano alias Yanto adalah seorang tukang rombeng yang tega melepaskan nafsu bejatnya kepada keponakan saat duduk di bangku sekolah.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Masa depan seorang gadis yang tinggal di Gresik pun menjadi hancur setelah tinggal bersama pamannya.
Seorang gadis disetubuhi oleh pamannya yang berusia 39 tahun.
Pria satu ini nekat meniduri keponakannya berulang kali.
Perilaku kejinya itu dilakukan selama bertahun-tahun sudah mulai dari tahun 2016.
• ALASAN Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun di Surabaya, Bejat Sejak Oktober 2019 Gegara Film Dewasa
Berikut informasi selengkapnya.
Pujiyano alias Yanto adalah seorang tukang rombeng yang tega melepaskan nafsu bejatnya kepada keponakan saat duduk di bangku sekolah.
Pria yang sehari-hari bekerja mengumpulkan rombeng itu juga selalu beraksi saat istri atau bibi korban tidak tahu.
Semua dilakukan ketika istrinya itu tidak ada di rumah.

Pria satu ini selalu mencuri-curi waktu lengang agar bisa melancarkan aksinya.
Jika sang bibi korban ada di rumah, tersangka tidak sempat menyetubuhi ponakannya yang masih duduk di bangku sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun.
Diketahui korban dititipkan oleh ibunya ke paman dan bibinya sebab memiliki banyak saudara kandung.
• TERPOPULER: Kisah Kakek Duda Tegal & Gadis Perawan Beda 56 Tahun hingga Anak Dicabuli Ayah Kandung
Apalagi, ibu korban yang bekerja sebagai penjual kue keliling bertekad agar anaknya harus menyelesaikan pendidikan hingga tamat sekolah.
Kini, cita-citanya melihat anaknya lulus sekolah untuk mengejar cita-cita berbuah air mata.
Baru pada tahun 2020 ini, korban pada akhirnya tidak kuasa menahan dan pulang ke rumah.
Tetapi, gadis disetubuhi oleh pamannya itu akhirnya tak bisa lagi menggapai cita-citanya.
Korban tak kuasa dan akhirnya pulang ke rumah yang juga berada di Kecamatan Driyorejo dan menceritakan apa yang menimpanya selama ini kepada ibunya.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, perrbuatan tidak terpuji kali pertama dilakukan pada Februari 2016 lalu.

Pelaku dan korban tinggal serumah di Driyorejo.
Setahun tahun kemudian, tepatnya pada 18 Desember 2017, korban disetubuhi saat dalam kondisi tidur.
Perbuatan tersebut dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Padahal, istri tersangka berada di dalam rumah.
Namun, tersangka nekat melancarkan aksi bejatnya.

Yanto mengancam ponakannya tidak akan memberikan uang saku sekolah jika tidak menuruti nafsu bejatnya itu.
Perbuatan pencabulan tersebut terus terjadi berulang-ulang hingga pada awal Januari 2020 lalu.
Beberapa hari lalu, korban langsung lari saat dipaksa untuk menuruti nafsu pamannya yang baru saja pulang kerja mencari rombeng pada siang hari.
Korban bersama ibunya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Dengan cepat petugas menangkap pelaku dirumahnya.
• Derita Pilu Gadis Dicabuli Ayah Kandung hingga Lahirkan Anak, Tak Lama Hamil Lagi, Nasib Kian Miris

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Yanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P WIjaya, Kamis (16/1/2020).
Lebih lanjut, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Gresik.
Sejumlah barang bukti berupa celana pendek, kaos dan jubah diamankan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Bahkan, korban tidak mau pergi ke sekolah.

Ibu korban berusaha menangkan korban.
Beruntung aksi bejat pelaku tidak sampai membuat korban berbadan dua.
“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo 76D dan atau pasal 82 ayat (2) jo 76E UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Willy Abraham)
Beda lagi dengan cerita pasutri di Bima yang mencabuli anak angkatnya selama bertahun-tahun.
Pasangan suami istri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berurusan dengan polisi.
• Derita Pilu Gadis Dicabuli Ayah Kandung hingga Lahirkan Anak, Tak Lama Hamil Lagi, Nasib Kian Miris
Hal itu setelah ada laporan dari seorang gadis yang merasa mendapat perlakuan yang tidak benar.
Pemerkosaan diduga dialami gadis itu dari orang tua angkatnya sendiri selama bertahun-tahun.
Suami istri itu adalah AM dan FN, pasangan yang tega mencabuli anak angkat berinisial RM.
Polisi terus menyelidiki kasus satu ini lewat keterangan para saksi.
Polisi menerangkan, korban mengaku dicabuli sudah sejak masih berusia remaja.
• Warga Ponpes Shiddiqiyyah Demo Polres Jombang, Tuntut Polisi Independen Tangani Kasus Pencabulan
Baru kali ini, setelah bertahun-tahun akhirnya ia pun mulai melaporkan hal tersebut.
"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,” ujar Hilmi.
Korban diduga menjadi budak seks selama bertahun-tahun oleh pelaku.
Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.
Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, sejak umur 15,"
"karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.
Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.
Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.
• ALASAN Polisi Tak Jebloskan ke Bui Dokter Cabuli Anak di Mojokerto, Penangguhan & Sakit Komplikatif
Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru mencabuli anak angkatnya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.
Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.
Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual. (Artikel Kompas.com)