Obrak Balap Liar di Kota Malang, Polisi Sita Minuman Keras dari Dalam Mobil Berknalpot Brong
Polresta Malang Kota mengamankan tiga mobil dalam razia di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Minggu (19/1/2020) dini hari.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota mengamankan tiga mobil dalam razia di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Minggu (19/1/2020) dini hari.
Tiga mobil itu memakai knalpot brong.
Bahkan, didapati minuman keras alias miras di salah satu mobil.
Razia sengaja dilakukan untuk menjaring para pembalap liar yang sering beradu cepat di daerah tersebut.
Namun, karena operasi itu diduga bocor dan tersebar di grup whatsapp, tidak banyak pembalap yang terjaring.
“Mungkin karena minggu lalu sudah kami lakukan penertiban di daerah sana sehingga sedikit yang terjaring. Hanya tiga atau empat kendaraan saja,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
• Taman PUPR Surabaya Bakal Disulap Jadi Taman Bunga yang Apik, Risma Tinjau Progres Pembangunan
• Cucu Soeharto Ari Haryo Sigit Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar
Tiga mobil yang terjaring razia, dikenai sanksi tilang sebab melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Tidak seperti pekan lalu, tiga kendaraan itu memakai mesin sesuai standar dan bukan merupakan mobil yang digunakan untuk balapan.
“Tadi malam saya cek mesinnya sesuai, tidak seperti pekan lalu. Jadi hanya kami tilang,” imbuh Kombes Pol Leonardus Simarmata.
• BREAKING NEWS: 4 Mobil Disita Polda Jatim Terkait Investasi MeMiles, Ada Fortuner dan Mercedes Benz
• Mayoritas Remaja, 68 Pelaku Diciduk Polisi Setelah Terlibat Balap Liar di Gor Ken Arok Kota Malang

Razia akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman.
“Setelah kami melakukan razia ini, banyak respon positif kami terima. Mereka mengapresiasi Polresta Malang Kota yang sudah melakukan penertiban balap liar di kawasan itu,” tutupnya.
Sebelum melaksanakan razia dini hari, Polresta Malang Kota juga mengamankan 63 remaja yang terlibat balap liar di sekitar Gor Ken Arok Kota Malang, Sabtu (18/1/2020) malam.
Remaja yang terdiri dari 61 laki-laki dan dua perempuan itu diangkut menggunakan truk polisi dan dikumpulkan di Mapolresta Malang Kota.
Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Seruni Marhaeni mengatakan, 63 remaja itu diciduk saat melaksanakan balapan di Gor Ken Arok pada sore hari.
Saat penggerebekan, mereka berhamburan lari namun dapat dicegah oleh polisi.

“Ada 68 kendaraan yang juga kami amankan. Rata-rata kendaraan ini tidak sesuai standart dan memakai knalpot brong,” kata perempuan yang akrab disapa Heni itu, Minggu (19/1/2020).
Iptu Ni Seruni Marhaeni menambahkan, para remaja yang diamankan rata-rata berumur 14 tahun hingga 18 tahun. Mereka tidak hanya berasal dari Kota Malang namun juga Kabupaten Malang.
“Ada yang rumahnya dari Ampelgading sana, Kabupaten Malang. Ke Kota Malang hanya buat balap liar,” kata Iptu Ni Seruni Marhaeni.
Iptu Ni Seruni Marhaeni mengatakan, para remaja itu dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga harus dijemput oleh orang tua saat keluar dari Mapolresta Malang Kota.
“Betul harus dijemput orang tua dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi,” kata Iptu Ni Seruni Marhaeni.
Iptu Ni Seruni Marhaeni menyatakan, Polresta Malang Kota bakal terus melakukan operasi cipta kondisi agar Kota Malang bebas dari balap liar.
• Jelang Perayaan Imlek, Omzet Perajin Lampion di Kota Malang Stabil
• 8 Nama Jalan di Surabaya akan Diubah, Panitia Khusus DPRD Gelar Rapat Lanjutan Minggu Ini