Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cemarkan Mantan Kekasihnya, Oscar Terima Vonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus UU ITE

Pria 38 tahun ini menyatakan menerima vonis pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Terdakwa Oscar saat jalani sidang di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vonis terhadap terpidana Natan Oscar Anangga Sugiarto sudah berkekuatan hukum tetap.

Pria 38 tahun ini menyatakan menerima vonis pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan dia bersalah mencemarkan nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Dedy Arisandi sebelumnya menuntutnya pidana dua tahun penjara. Terhadap putusan ini jaksa dan terdakwa sama-sama menerimanya. 

"Jaksa dan terdakwa menerima. Putusan inkracth," ujar jaksa Dedy saat dikonfirmasi, Senin, (20/1/2020). Kini Oscar ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman tersebut.

Oscar sebelumnya mengunggah foto mantan kekasihnya, Anita Gunawan yang disejajarkan dengan foto kaki menginjak kitab suci di Facebook.

Akun Facebook bernama Merlyn Channa juga menuliskan alamat lengkap rumahnya dan nomor telepon selulernya. Foto itu viral. Anita ketakutan.

Asmara Terlarang Ibu Mertua & Mantu Terkuak, Hamil hingga Diam-diam Menikah, Curhat Wanita ini Pedih

Skandal Cinta Pria Aceh & Mama Muda Berujung Kematian, Nyawa Melayang karena Selingkuh, Istri Merana

Eksepsi Ditolak Hakim, Pelajar Malang Bunuh Begal Akan Hadirkan Ahli Pidana Anak di Sidang Hari Ini

Ketakutannya semakin menjadi ketika polisi mendatangi rumahnya di Manyar pertengahan Oktober tahun lalu. Polisi sempat akan menangkapnya karena mengira dirinya yang mengunggah status berisi fotonya tersebut. Namun, dia mengaku sebenarnya bukan dirinya yang mengunggah status tersebut.

Setelah ditelusuri polisi, status Facebook itu diunggah Oscar, mantan kekasihnya. Oscar dan Anita sebelumnya berpacaran. Anita kemudian memutuskan hubungan asmaranya.

Alasannya, setiap setiap keluar pacaran Oscar selalu ditelepon mamanya untuk disuruh pulang. Dia sakit hati lalu berpikiran jahat untuk meneror mantan kekasihnya itu. 

Oscar mengunggah status yang mencemarkan nama baik Anita sampai tiga kali. Pertama dilakukan setelah setahun putus.

Pada 2017, terdakwa mengunggah foto Anita disertai keterangan perempuan di dalam foto bisa diajak berhubungan seksual.

Selanjutnya, Oscar dua kali mengunggah status Facebook berisi foto wajah Anita disandingkan dengan kaki menginjak kitab suci disertai kalimat yang menghina agama dan Tuhan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved