Razia di Sel Tahanan, Petugas Rutan Trenggalek Temukan Sabu-sabu seberat 1,5 Gram di Blok Narkoba
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Trenggalek menemukan paket sabu-sabu seberat kurang lebih 1,5 gram di sebuah kamar blok narkoba
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Trenggalek menemukan paket sabu-sabu seberat kurang lebih 1,5 gram di sebuah kamar blok narkoba, saat razia Rabu (8/1/2020) dini hari.
Sabu-sabu dibungkus dalam tujuh paket plastik kecil dan disimpan dalam tutup kepala sikat gigi serta aluminium foil bekas rokok.
Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam lemari yang terbuat dari kardus. Kepala Keamanan Rutan Klas II B Trenggalek Gulang Rinanto mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan di dalam kamar nomor 10.
Kamar itu dihuni oleh 17 narapidana narkoba.
"Awalnya ada laporan bahwa kamar 10 itu penghuninya sering [ramai] sampai larut malam," kata Gulang, Senin (20/1/2020).
Dari sana, petugas rutan menggelar razia dadakan dan langsung menyasar ke kamar tersebut.
Petugas awalnya curiga ada napi yang menyimpan telepon genggam di sel tersebut. Akan tetapi saat razia petugas tak hanya menemukan hp, namun juga sabu-sabu dan alat hisap.
• Fakta-fakta Sule akan Menikah Lagi, Direstui Anak hingga Mendiang Lina Jubaedah Sempat Mendoakan
• Aksinya Terekam CCTV, Pria Surabaya Curi HP di Minimarket Saat Kasir Bantu Pembeli, Begini Modusnya!
• Khofifah Belum Setujui Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Uang Perjananan Dinas DPRD Jatim
"Ada [sabu-sabu] itu, alat hisap, korek api, dan dua telepon tenggam," katanya kepada Tribunjatim.com.
Gulang bilang, temuan sabu di dalam kamar rutan baru pertama kali terjadi di sana. Usai mendapati temuan itu, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya, polisi menyebut 14 narapidana di rutan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu secara bergantian.
"Mereka [pihak Rutan] melakukan razia, [lalu] ditemukan barang itu. Kami langsung datang ke sana karena kalau kepemilikan barang narkoba, harus jelas kepemilikan siapa," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Untuk kasus itu, polisi memastikan sabu-sabu barang bukti milik dua orang napi, yakni inisial H dan R. Sementara 12 orang disangka menggunakan sabu-sabu itu secara bergantian.
Sementara pihak rutan menyebut, sebanyak 15 napi di kamar nomor 10 itu positif menggunakan narkoba setelah dites urine pasca temuan.
"Kalau ada perkembangan lagi akan kami paparkan," tutur Calvijn kepada Tribunjatim.com. (aflahulabidin/Tribunjatim.com)