Respons Ketua DPRD Pamekasan Soal Ketua Komisi dan Ketua Fraksi Bawa Pulang Mobil Dinas
Ketua Komisi dan Ketua Fraksi tidak boleh membawa pulang mobil dinas (mobdin), namun mereka setiap bulan mendapatkan uang ganti transportasi.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Sejak menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD Pamekasan periode 2014 – 2019 lalu dan hingga kini, aturan semua ketua komisi dan ketua fraksi di DPRD Pamekasan diputuskan jatah lagi mobil dinas (mobdin) tidak bisa dibawa pulang ke rumah, seperti aturan sebelumnya.
Sementara untuk ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Pamekasan, tetap diperbolehkan membawa pulang mobil dinas (mobdin)
Meski, ketua komisi dan ketua fraksi tidak boleh membawa pulang mobil dinas (mobdin), mereka setiap bulan mendapatkan uang ganti transportasi.
• Soal Pilihan Ketua Umum, PAN Surabaya: Kami Dukung Apa Kata Pak Amien Rais
• Machfud Arifin Pakai Bekas Posko Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Rumah Pemenangannya di Pilkada Surabaya
Aturannya mereka tetap diperbolehkan menggunakan mobdin, berupa Toyota Kijang Innova hanya untuk keperluan dinas, seperti kunjungan kerja dan sidak ke lapangan.
Jika mobil dinas (mobdin) itu selesai digunakan untuk keperluan dinas, maka mobil dinas (mobdin) dikembalikan ke sekretariat dewan dan mobdinnya diparkir di halaman belakang kantor dewan.
Hanya saja belakangan ini, sebagian dari mereka melanggar aturan ini.
• Machfud Arifin Pakai Bekas Posko Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Rumah Pemenangannya di Pilkada Surabaya
• Soal Pilihan Ketua Umum, PAN Surabaya: Kami Dukung Apa Kata Pak Amien Rais

Di antara mereka itu tetap membawa pulang mobil dinas (mobdin) ke rumah.
Mereka menggunakan mobil dinas (mobdin) bukan hanya untuk keperluan dinas, tetapi juga untuk keperluan pribadi.
Bahkan, jika mobil dinas (mobdin) itu sudah di rumah, plat nomor merah diganti plat hitam.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrohman, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, aturan bagi seluruh ketua komisi dan ketua fraksi di DPRD Pamekasan, tidak membawa pulang mobdin ke rumah sampai sekarang, aturan itu tetap berlaku, kecuali untuk keperluan dinas saja.
Sebab mereka sudah mendapatkan uang ganti transportasi.
Jika di antara mereka ada yang membawa pulang mobil dinas (mobdin) ke rumah untuk keperluan di luar dinas itu salah.
Dan sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah masih ada yang membawa pulang mobil dinas (mobdin).
“Kalau nanti di antara mereka ada yang masih tetap membawa pulang mobdin ke rumahnya, terpaksa kami tarik mobil itu dan harus dikembalikan ke secretariat dewan,” papar Fathorrahman.
• Dapat Dukungan di Rakerda PAN Surabaya, Machfud Arifin: Kita Siap Serang Lewat Darat, Laut dan Udara
• Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim Tangkap Dua Pria Pesta Sabu di Rest Area Tol Waru

Ketua Komisi lll DPRD Pamekasan, Ismail, kepada Tribunjatim.com, Minggu (19/1/2020) mengakui jika selama ini sesuai aturan untuk ketua komisi dan ketua fraksi dilarang membawa pulang mobdin ke rumah, kecuali untuk keperluan dinas, karena sudah mendapatkan uang ganti rugi transportasi.
Diakui, karena itu sejak diberlakukannya aturan, Ismail mantan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, periode 2014 – 2019 lalu, ia sudah tidak membawa pulang mobil dinas (mobdin)ke rumahnya.
mobil dinas (mobdin) itu hanya digunakan untuk keperluan dinas saja. Apalagi dirinya kini memiliki mobil pribadi.
Disinggung jika di antara ketua komisi dan ketua fraksi di DPRD Pamekasan, masih tetap ada yang membawa mobil dinas (mobdin), ia tidak mengerti.
“Persoalan di antara ketua komisi atau ketua fraksi itu, saya tidak paham. Yang jelas saya tidak membawa pulang mobdin,” papar Ismail. (sin)
• Pandi Lestaluhu dan Ganjar Mukti Bicara Soal Persaingan di Arema FC dan Liga 1 2020
• Pilkada Surabaya, Golkar Masukkan Dua Nama Non Kader Dalam Usulan Bacawali ke DPP, Siapa Saja?