Tergiur Upah Rp 100 Ribu Setiap Transaksi, Ibu Rumah Tangga di Malang Jadi Kurir Sabu
Polresta Malang Kota menangkap seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir sabu dan mendapatkan Rp 100 ribu setiap kali transaksi di Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sri Winarti.
Perempuan berusia 43 tahun itu adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ibu rumah tangga ini diduga sebagai kurir sabu dan mendapat imbalan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Adi Sunarto mengatakan, Sri Winarti ditangkap di rumahnya.
Sempat tak mengakui perbuatannya, polisi akhirnya menemukan sabu seberat 5 gram yang dibungkus dalam kemasan mie instan.
“Kami akhirnya menangkap ibu Sri Winarti ini dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota,” tutur Kompol Adi Sunarto, Senin (20/1/2020).
Kompol Adi Sunarto menjelaskan, ditangkapnya Sri Winarti merupakan hasil pengembangan dari kasus Hari Susanto.
Pria berusia 25 tahun itu diringkus polisi tepat di Jalan Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang setelah membeli sabu 13 gram.
Hasil penyelidikan, sabu itu diperoleh dari Sri Winarti.
“Dari percakapan di whatsapp ternyata sabu itu dari ibu Sri,” terang Kompol Adi Sunarto.
• Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim 5 Jam, Akui Bukan Member MeMiles, Sebatas Artis yang Diundang
• BREAKING NEWS - Pinkan Mambo Tiba di Polda Jatim, Artis Ketiga Diperiksa Terkait Investasi MeMiles
Dalam aksinya, Sri Winarti menggunakan sistem ranjau atau menaruh sabu di suatu tepat yang telah disepakati.
Setelah sabu ditaruh, Hari Susanto pun mengambilnya.
Kompol Adi Sunarto mengatakan, Satreskoba Polresta Malang Kota masih memburu pemasok sabu kepada Sri Winarti.
Ketika diinterogasi, Sri Winarti mengaku, hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pelanggan.