Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Memiles

Kasus Investasi Bodong Memiles, 2 Artis yang Bakal Diperiksa Polda Jatim Tak Kunjung Hadir

Hari ini, Selasa (21/1/2020) penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang publik figur artis.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Lima jam setelah diperiksa oleh penyidik, artis penyanyi Pinkan Mambo berkesempatan menyapa awakmedia di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari ini, Selasa (21/1/2020) penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang publik figur artis.

Diantaranya; penyanyi grup vokal 'Mahadewi' Shinta Dewi alias Tata Janeeta (TJ) dan Regina (R).

Mereka diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.

Namun, pantauan TribunJatim.com di lokasi, hingga pukul 10.30 WIB, keduanya belum tampak di Mapolda Jatim.

"Belum hadirnya publik figur yang sudah diagendakan pemeriksaan hari ini, batal lantaran yang bersangkutan sibuk dengan aktivitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim.

Kendati begitu, penyidik akan terus berupaya memanggil kedua publik figur tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam investasi bodong tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan, diperiksa penyidik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved