Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Pengedar Sabu-sabu di Depan SMA Mojokerto
M. Deni Dwi Setiawan warga Dusun Tlagan, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Bangsal.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - M. Deni Dwi Setiawan warga Dusun Tlagan, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Bangsal.
Pemuda 19 tahun tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Dia diamankan saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di depan SMA 1 Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Minggu (19/1/2020) pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pengedar narkoba oleh anggota Polsek Bangsal ini sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto untuk penindakan lebih lanjut.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sab seberat 0,33 gram yang disimpan pelaku di dalam dompet," ujar Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Aipda Fery Leka Tompesy saat dikonfirmasi Surya, Selasa (21/1/2020).
• Andhika Pratama Dituding Penyebab Rezekinya Mati, Uus: yang Diucap Nikita Mirzani Ada Benarnya
• Promo KFC Hari Ini, Beli 5 Potong Ayam Cukup Bayar Rp49.545, Hanya Berlaku selama 3 Hari
• Polemik Persebaya, Whisnu Sakti Buana : Perlu Duduk Bersama, Cari Solusi Terbaik
Ia mengatakan pelaku terbukti menyimpan satu poket sabu-sabu di dalam kemasan plastik klip bening. Penyidik sudah mengirim barang bukti sabu-sabu ke Labfor Polda Jatim.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
"Pelaku kini diamankan di Polsek Bangsal untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)