Berita Viral
VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya Sebut 'Non-Pribumi' Wajib Bayar Iuran, Simak Penjelasan Linmas
VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya sebut 'non-pribumi' wajib bayar iuran, simak penjelasan Linmas.
Penafsiran dari bunyi pasal tersebut, menurut Harun, iuran ditarik sesuai kesepakatan dan nilainya tidak mengikat atau sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masing-masing warga.
"Iya, harusnya itu tadi yang saya bilang di tempat saya. Iuran itu kan hanya iuran keamanan dan kebersihan. Angkanya pun semua warga sama, baik warga setempat atau pendatang," kata dia.
• Download Lagu MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan, Kumpulan Lagu Hits dan Populer 2019
Dari 21 poin keputusan itu, terdapat 7 poin iuran yang diperuntukkan bagi warga non pribumi:
1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp500.000 dan kas RW Rp500.000.
2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp2.500.000 dan kas RW Rp2.500.000
3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp1.500.000 dan kas RW Rp1.500.000.
4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.
5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp150.000.
6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp100.000
7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp50.000.
• Download Lagu MP3 Sambel Terasi Happy Asmara versi DJ Remix Dangdut Koplo Terbaru 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral.