Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bandar Narkoba Kelas Kakap asal Madura Dituntut 7 Tahun Penjara, Sempat Menyangkal saat Disidang

Bandar narkoba kelas kakap asal Madura dituntut 7 tahun penjara. Sempat menyangkal saat disidang.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Sipudin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria Pamekasan harus duduk di meja pesakitan gegara ketahuan mengedarkan sabu.

Ketika diringkus polisi, dirinya sempat menyangkal.

Kini nasib bandar narkoba mendekam di bui.

Wajah Pasrah Pria Madura Saat Polisi Gresik Cegat & Ambil Kunci Motor, 10 Bungkus Sabu Ada di Baju

Pria Pamekasan itu ialah terdakwa Sipudin (38).

Terdakwa Sipudin dituntut Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Sri Rahayu selama 7 tahun penjara, Kamis (23/1/20200.

"Memohon, kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sipudin, dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata jaksa dari Kejati Jatim itu. 

Selain hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Sipudin telah terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

FAKTA Baru Bapak Bejat Trenggalek Gauli 2 Putri Kandung, Anak Pertama Dinodai 4 Kali di Samping Cucu

Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Muhamad Aris menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

"Pledoi yang mulia," sahut Aris menanggapi tawaran ketua majelis hakim Pujo Saksono.

Dalam kasus ini, terdakwa Sipudin hingga pada agenda tuntutan, tetap menyangkal bahwa sabu yang ditemukan saat dirinya ditangkap tidak pernah sekalipun mengakuinya.

Ustaz di Madura Sebut Sabu Tak Haram hingga Ajak Santri, Mengaku Tingkatkan Semangat Membaca Alquran

Untuk diketahui, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved