Jawaban Lirih Ayah Hamili Anak Kandung Vonis 18 Tahun Bui, Bikin Geram Hakim 'Tak Sesali Perbuatan'
Jawaban Lirih Ayah Hamili Anak Kandung Vonis 18 Tahun Bui, Bikin Geram Hakim 'Tak Sesali Perbuatan'.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Korban juga sempat hamil. Itu terungkap saat korban di tempat neneknya di Kediri, dia kesakitan di bagian perutnya. Dan ketika dibawa ke rumah sakit, remaja itu ternyata hamil.
Korban sempat ditanya ibunya karena kehamilannya itu, namun tidak berani mengaku karena ancaman terdakwa. Kandungan akhirnya dikuret atas persetujuan terdakwa.
Aksi kejam terdakwa itu bukan sampai situ saja, terdakwa justru kembali melampiaskan nafsu bejatnya hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine.
Dari tes itu, ketahuan korban sedang hamil. Itu kehamilan keduanya akibat aksi bejat sang ayah.
Kali ini korban tidak bisa lagi menyembunyikan kejahatan bapaknya. Ketika ditanya pihak sekolah dan terus dicecar, korban mengaku dihamili ayah kandungnya sendiri.
Persoalan itu lantas dibawa ke ranah hukum. Muslimin ditangkap polisi dan dia terbukti bersalah, hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.
Mendengar vonis terhadap dirinya, Muslimin langsung menerima. Dengan suara lirih, dia menjawab pertanyaan majelis hakim. "Saya terima," ujarnya.
Demikian halnya jaksa Rochida Alimartin, JPU dari Kejari Sidoarjo juga menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Sidoarjo tersebut.
Penulis : M Taufik
Editor : Sudarma Adi