Iming-iming Uang Rp 1 Juta Bikin Pria Ini Jadi Kurir Sabu, Diciduk Polisi Tuban di Jalanan
Iming-iming Uang Rp 1 Juta Bikin Pria Ini Jadi Kurir Sabu, Diciduk Polisi Tuban di Jalanan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Iming-iming Uang Rp 1 Juta Bikin Pria Ini Jadi Kurir Sabu, Diciduk Polisi Tuban di Jalanan
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kurir sabu di Tuban tak berkutik ketika dibekuk tim Satreskoba Polres Tuban.
Apa yang dipikirkan tidak sesuai dengan yang terjadi ketika polisi membekuknya.
Tergiur iming-iming upah Rp 1 juta sebagai pengantar barang haram tersebut, pemuda berinisial B (20), asal Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, harus rela menghuni sel tahanan.
• Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Baru Tuban Terus Meroket, Tembus Rp 75 Ribu Per Kilogram
• Jelang Imlek 2571, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Ramai Didatangi Wisatawan, Jadi Spot Swafoto Baru
• 17 Komputer Siswa SMPN 2 Bangilan Digondol Maling, Kepala Dindik Tuban: Pakai yang Ada Dulu
Kepada awak media, kurir tersebut menyatakan ini bukanlah aksi pertama yang dilakukan.
"Sudah dua kali," katanya sambil tertunduk malu dengan kondisi tangan terborgol saat ungkap kasus, Jumat (24/1/2020).
Pemuda tersebut dibekuk saat berada di kawasan Jalan Cokroaminoto , Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Rabu (8/1/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu 30,15 gram, satu bungkus plastik dan satu hand phone bermerk.
B tak bisa membela diri, karena barang bukti tak bisa dielak. Kini dia pun harus menghuni sel tahanan Mapolres.
"Dari hasil mengantar sabu dapat Rp 1 juta, menyesal tentu," jawabnya malu atas tindakan yang dilakukan.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyatakan, B ini diamankan bersama tujuh tersangka lainnya baik kasus sabu maupun pil dobel L.
Kasus ini masih dikembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang memesan masih diselidiki. Sedangkan untuk barang diperoleh pelaku dari Gresik.
Polres Tuban berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Wali.
"Untuk kasus sabu pelaku dijerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan kasus pil dobel L kita jerat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya
Berikut delapan tersangka kasus narkoba dan pil dobel L yang diamankan:
1. B (20), asal Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, dengan barang bukti kepemilikan sabu 30,15 gram.