Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Tulungagung Gelapkan Mobil Daihatsu Grand Max Milik Teman, Demi Tutup Setoran Penjualan Baut

Pria Tulungagung gelapkan mobil Daihatsu Grand Max milik temannya, demi tutup setoran penjualan baut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Sutrisno alias Gatot (49) warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel ditangkap polisi, karena diduga menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max AG 8493 GH. 

Mobil Daihatsu Grand Max diketahui berada di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Marak Predator Seksual Anak di Tulungagung Bikin Bupati Pusing, Peran Dinsos-Guru BK Minta Diperkuat

Mobil Daihatsu Grand Max dipindahtangankan kepada H, majikan Sutrisno selama menjadi sales baut.

Ternyata selama ini Sutrisno tidak menyetorkan uang hasil penjualan baut ke H.

“Mobil itu dijadikan jaminan oleh tersangka selama dia belum bisa menyerahkan uang penjualan baut,” ungkap Anwari.

Warga Bangkalan Gasak Mobil Nganggur Tetangga, Dibekuk Saat Janjian dengan Pembeli di Surabaya

Anggota Polsek Pakel kemudian berhasil menangkap Sutrisno.

Mobil Daihatsu Grand Max milik Gathut juga diamankan dan dijadikan barang bukti.

Sementara Sutrisno akan dijerat pasal 372 juntu 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cerita Lucu Pria Surabaya Nyolong Mobil di Warung, Malah Istri Ditinggal di TKP, Simak Alasan Pelaku

Penulis: David Yohanes

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved