Bapak Ikat Balitanya di Gubuk Tua Surabaya, Jaksa Tuntut Widodo Adi Sutarganto 1 Tahun Penjara
Terdakwa Widodo Adi Sutarganto tega mengikat anaknya yang masih balita berinisial A di sebuah gubuk tua.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Widodo Adi Sutarganto tega mengikat anaknya yang masih balita berinisial A di sebuah gubuk tua.
Balita berinisial A itu ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia di sebuah gubuk tua yang terletak di Tambaksari Surabaya.
A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok.
Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) silam.
Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Widodo Adi Sutarganto tersebut akhirnya menciptakan sebuah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni, hukuman penjara selama 12 bulan.
"Menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan," kata JPU Harwiadi saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020).
Menanggapi tuntutan itu terdakwa Widodo Adi Sutarganto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Tampaknya, Widodo Adi Sutarganto menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang kembali perbuatannya.
• Dibobol Maling, Rumah Kontrakan Mahasiswa di Malang Rugi 20 Juta, Ponsel, Kamera dan 3 Laptop Raib
• Divonis 3 Tahun Penjara, Hiu Kok Ming Terdakwa Penipuan Tanah Senilai Rp 75 M Langsung Banding
• Dua Pemuda Konsumsi Sabu dan Obat Penenang Riklona Clonazepam di Hotel, JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
• Hotel di Surabaya Jadi Lokasi Dua Pemuda Konsumsi Sabu dan Obat Penenang, Diganjar 6 Tahun Penjara
• Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Hakim pun menasehati Widodo Adi Sutarganto sekaligus menjelaskan, bahwa perbuatannya itu tak patut dicontoh.
"Bapak ini kepala rumah tangga, seharusnya memberi kasih sayang kepada anaknya. Bukan malah diikat," kata hakim Mashuri.
Terdakwa hanya mengangguk saat dinasehati.
Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan diizinkan untuk pulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Informasi sebelumnya, istri siri dari terdakwa Widodo Adi Sutarganto, Suwanti memberikan kesaksian di persidangan.