Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya.
Alfiatus Sholihah merasa iba saat terdakwa meminta tolong, sehingga ia tergerak untuk meminjamkan mobil merek Honda Mobilio.
Namun selang beberapa lama mobil tersebut tak kunjung kembali ke kediaman Alfiatus Sholihah.
Ternyata mobil tersebut digadaikan ke daerah Tangkel, Bangkalan, Madura dengan menggunakan nama Abah Nurul oleh terdakwa Erwan Sukamto seharga Rp 22 juta.
• Desak Cabut Perda Parkir Berlangganan, Aktivis FARA Demo Kantor DPRD Pamekasan
• Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu
• Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%
• Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata Turun Periksa Kondisi Kendaraan Dinas Bhabinkamtibmas
Tak kapok menggadaikan satu mobil, terdakwa Erman juga melakukan hal serupa terhadap korban kedua yaitu Achmad Sugiyono.
Dengan alasan mengantarkan kakaknya ke Probolinggo.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mejatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Terdakwa Erwan Sukamto dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dan dikurangi masa tahanan," kata hakim I Wayan Sosiawan saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020).
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku pikir-pikir.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dua tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani