Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara

Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya itu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya. 

Alfiatus Sholihah merasa iba saat terdakwa meminta tolong, sehingga ia tergerak untuk meminjamkan mobil merek Honda Mobilio. 

Namun selang beberapa lama mobil tersebut tak kunjung kembali ke kediaman Alfiatus Sholihah.

Ternyata mobil tersebut digadaikan ke daerah Tangkel, Bangkalan, Madura dengan menggunakan nama Abah Nurul oleh terdakwa Erwan Sukamto seharga Rp 22 juta. 

Desak Cabut Perda Parkir Berlangganan, Aktivis FARA Demo Kantor DPRD Pamekasan

Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu

Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%

Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata Turun Periksa Kondisi Kendaraan Dinas Bhabinkamtibmas

Tak kapok menggadaikan satu mobil, terdakwa Erman juga melakukan hal serupa terhadap korban kedua yaitu Achmad Sugiyono.

Dengan alasan mengantarkan kakaknya ke Probolinggo. 

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mejatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Terdakwa Erwan Sukamto dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dan dikurangi masa tahanan," kata hakim I Wayan Sosiawan saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020). 

Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku pikir-pikir.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dua tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved