Takdir Tragis ABG Kediri Dihamili Ayah Kandungnya, Ibu Jadi TKW & Takut Diusir, Pelaku: Saya Khilaf
Takdir tragis ABG Kediri tengah menjadi sorotan publik. Seorang ABG Kediri dihamili ayah kandungnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Takdir tragis ABG Kediri tengah menjadi sorotan publik.
Seorang ABG Kediri dihamili ayah kandungnya.
ABG Kediri itu ditiduri ayahnya berkali-kali.
Aksi jahat ayahnya itu pun kini mendapat balasan.
Simak berita selengkapnya.
• VIRAL VIDEO Ban Mobil di Cikarang Raib Dicuri & Diganti Tumpukan Batu, Polisi Langsung Turun Tangan
Diketahui, pria yang tega menghamili anak kandungnya sendiri itu adalah SP (57).
SP mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati, yang masih berusia 16 tahun.
Melati kini hamil tiga bulan akibat perbuatan kejam ayahnya.
• Sebelum Viral ABG Madura 14 Tahun Nikahi Gadis Dewasa, Asmara Bocah 9 Tahun Disorot, Cinta Lokasi

• Rahasia Wanita Konglomerat Bersuami 3 & Masih Selingkuh, 1 Hal Belum Terwujud hingga Dihina Tetangga
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kejadian ini terungkap dari informasi masyarakat.
Masyarakat menduga SP telah menghamili anak kandungnya.
Selanjutnya polisi bersama perangkat desa mendatangi rumah SP di Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
• Fakta Sebenarnya Putra Kiai Ponpes di Jombang Diduga Nodai Santriwati, Jubir Bantah Diplintir Ini
Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya.
Selama ini, SP hanya tinggal bersama anak perempuannya.
Peristiwa itu pertama kali terjadi saat saat korban melihat TV di rumahnya.
• Putra Kiai Ponpes di Jombang Terduga Pencabul Santriwati Dicekal Polisi, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.
Kemudian pelaku mencabuli korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali mencabuli korban sehingga saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
• Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung

• VIRAL MUA Termuda di Indonesia, Ini 10 Fakta tentang Lovely Natasha, Bocah 9 Tahun yang Jadi MUA
Motif SP melakukan aksinya pun terungkap.
SP mengaku tak bisa menahan hasrat karena ditinggal istrinya menjadi TKW.
Istri SP, yang juga ibu korban bekerja di Malaysia.
"Motifnya pelaku ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/1/2020).
• Teman Korban Pelecehan Seksual di Jalan Candi Kalasan Malang Ungkap Wajah Pelaku: Masih Muda, 25an
Di hadapan awak media, SP mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(dim/Tribunjatim.com)
Terbukti Cabuli Anak Di Bawah Umur, Tukang Siomay Asal Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti lakukan pencabulan anak di bawah umur, seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa adalah Arif Setiawan, pria 21 tahun asal Dukuh Pakis Surabaya.
"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata Ketua majelis hakim, Yohanes Hehamony, saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020).
• Sopir Mengantuk, Truk Trailer Tabrak Tiang PJU & Pembatas Jalan di Jombang, Nyaris Terjun ke Sungai
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar sepuluh juta rupiah. Bila tidak dibayar, maka hukuman ditambah satu bulan," kata hakim sambil mengetukkan palu tanda selesainya sidang.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini hanya menatap kosong seraya mengaku menerima.
• Jeritan Histeris Wanita di Malang Saat ke Kos, Alami Hal Tak Senonoh dari Pria, Wajah Pelaku Terkuak
"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, pencabulan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji.
Saat keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa.
• King of The King Ngaku Kantongi Supersemar Asli dari Soekarno, Sampai Beri Tugas Khusus ke Prabowo