Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung
Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Proses persidangan Purwanto (33) alias Poernanda, penyuka sesama jenis tiduri 50 pria telah diputus.
Karena tidak mengajukan banding, Poernanda akan menjalani hukuman selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus Poernanda sempat menghebohkan publik, karena korban yang diungkap saat itu mencapai 50 orang.
Kini Poernanda tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
• Tiduri 50 Pria, Penyuka Sesama Jenis Sudah Berubah Sejak 15 Tahun Lalu, Warga Merasa Kehilangan
• Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Gay Tulungagung, Polda Jatim Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku
• Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Tulungagung, Para Korban Punya Masalah Pengasuhan Orang Tua
Awak media sempat memintanya untuk berbincang, namun Poernanda menolak.
Ia aktif ikut kegiatan di dalam Lapas, terutama menjadi pemandu acara atau MC.
Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Ardiansyah mengatakan, Poernanda telah menjalani 16 kali sidang.
Dalam persidangan, ia terbukti bersalah karena membujuk atau membiarkan akan melakukan perbuatan cabul.
“Putusan sidangnya pada 10 Desember (2019) lalu, dan karena kasus asusila dilakukan secara tertutup,” terang Yuri.
Hakim memutus lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), yaitu 9 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.
Masih menurut Yuri, ada sejumlah pertimbangan sehingga putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Dia bersikap kooperatif selama persidangan, dan terdakwa saat itu dalam keadaan sakit,” ungkap Yuri.
Selain itu fakta di persidangan terungkap, dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua yang masih di bawah umur.