Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati

UPDATE Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Akan Panggil Paksa

UPDATE Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Akan Panggil Paksa.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Juru bicara putra kiai ponpes di Jombang membantah tuduhan pencabulan terhadap santriwati, Selasa (28/1/2020). 

UPDATE Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Akan Panggil Paksa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putra kiai berinisial MSAT (44) sebuah ponpes di Losari, Ploso, Jombang dalam kasus putra kiai Jombang cabuli santriwati asal Jateng berinisial MN diketahui dua kali mangkir panggilan polisi.

Ia dilaporkan oleh keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mendengar hasil berita acara dan bukti visum korban, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Putra Kiai Ponpes di Jombang Terduga Pencabul Santriwati Dicekal Polisi, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Fakta Sebenarnya Putra Kiai Ponpes di Jombang Diduga Nodai Santriwati, Jubir Bantah Diplintir Ini

Balita Jadi ‘Saksi’ Kebengisan Orang Tua Bunuh Guru di Jombang, Berawal Cari Kos, Kronologinya Miris

Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap MSAT. Dua kali surat pemeriksaan dilayangkan, ternyata MSAT tak kunjung memenuhinya.

Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020), itikad baik MSAT untuk kooperatif dalam pemeriksaan tak kunjung tampak.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan MSAT mangkir dari pemeriksaan penyidiknya.

"Yang jelas hingga saat ini MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya saat dihubungi awakmedia, Rabu (29/1/2020).

Andrias menuturkan, jikalau MSAT masih kukuh dengan sikapnya yang terus mangkir dari penyidikan hukum, tak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku, dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019)

Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.

Sebuah elemen masyarakat yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020).

Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi pada awakmedia di Jombang, Rabu (8/1/2020)

Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Penulis : Luhur Pambudi

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved