Bakal Ajak Tokoh Ulama Lain Saat Jemput MSAT Terduga Pelaku Rudapaksa Santriwati Jombang
MSAT (44) putra kiai pondok pesantren Ploso, Jombang, terduga pelaku rudapaksa terhadap santriwati dalam waktu dekat akan dijemput paksa oleh kepolisi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MSAT (44) putra kiai pondok pesantren Ploso, Jombang, terduga pelaku rudapaksa terhadap santriwati dalam waktu dekat akan dijemput paksa oleh kepolisian.
Terduga bakal dijemput oleh Anggota Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Pasalnya, MSAT terhitung dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penjemputan terhadap MSAT dikediamannya.
Oleh karena itu, pihaknya juga bakal melibatkan tokoh agama atau ulama dalam melancarkan pendekatan persuasif tersebut.
"Kami akan melibatkan beberapa tokoh agama dalam bentuk persuasif menghimbau bahwasanya penegakan hukum tetap panglimanya adalah undang-undang," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).
• Putra Kiai Ponpes di Jombang Terancam Dijemput Paksa, Terduga Pencabul Santriwati 2 Kali Mangkir
• Tahanan Kabur Jelang Sidang di PN Bangkalan, Polisi Hadiahi Tiga Peluru di Kaki Kanan
• Tega Janda di Blitar Kubur Bayi Kandungnya di Belakang Rumah, Akui Malu Punya Anak Diluar Nikah
Trunoyudo menerangkan, penjemputan terhadap MSAT itu nantinya, semata untuk meminta keterangannya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya MNA, perempuan asal Jateng.
Apapun keterangan yang disampaikan MSAT, akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.
Oleh karena itu, Trunoyudo berharap pada MSAT untuk kooperatif selama proses penyelidikan ini bergulir.
Dan tidak melakukan suatu tindakan yang berpotensi menghambat proses penyelidikan kepolisian.
Termasuk, tidak malah mewakilkan proses pemeriksaan melalui seorang utusan yang membawa sejumlah pesan melalui media kertas tulis.
"Terkait kedatangan yang bersangkutan mengirim orang lain, itu tidak sesuai dengan aturan hukum, artinya yang kami butuhkan adalah keterangannya itu,"
Bagi Trunoyudo, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap terduga pelaku, begitu penting dalam melindungi haknya dalam menyampaikan kebenaran mengenai segala hal yang berkaitan dengan perkara atau kasus yang menimpanya.
Si terduga dinyatakan, benar atau salah, akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terhadap keterangan yang disampaikan.
"Bila tidak digunakan hak itu, cenderung akan memberikan kerugian bagi dirinya sendiri, karena itu sudah diatur dalam KUHP dalam hak asasi terhadap setiap warga negara untuk memberlakukan dalam aturan undang-undang," pungkasnya.