Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mendagri Keluarkan Surat Pemberhentian Samanhudi Sebagai Wali Kota Blitar

DPRD Kota Blitar segera menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Wali Kota Blitar nonaktif, M Samanhudi Anwar (batik merah) bersama Bambang Sutomo alias Totok (batik oranye), seusai jalani sidang vonis di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - DPRD Kota Blitar segera menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar.

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian tetap Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar.

SK Mendagri itu sudah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. Surat keputusan itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, pada 20 Januari 2020.

SK itu berbunyi, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Samanhudi Anwar dari jabatan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai petikan putusan MA No 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.

Dalam surat keputusan itu, juga menyebutkan menunjuk Wakil Wali Kota Blitar, Santoso menjadi pelaksana tugas (Plt) sampai dilantiknya Santoso sebagai Wali Kota Blitar definitif sisa jabatan 2016-2021.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan sudah menerima SK Mendagri terkait pemberhentian tetap Samanhudi Anwar sebagai Wali Kota Blitar. Menurutnya, DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk pemberhentian tetap Samanhudi.

Puluhan Motor Mogok Masal di Ngagel Surabaya Gegara Banjir, Beberapa Pengemudi Pilih Menepi Ngopi

7 Finalis Band dan Ekskul Beraksi di Final Pucuk Cool Jam ‘Make The Journey Louder’ Yogyakarta  

Jalan Ahmad Yani Surabaya Terendam Banjir 30 Cm, Beberapa Kendaraan Roda 2 Tepantau Mogok

"Rencananya, Senin depan, kami akan menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian tetap Samanhudi. Malam ini, kami mengadakan rapat Banmus untuk persiapan rapat paripurna," kata Syahrul, Jumat (31/1/2020).

Selain pemberhentian tetap Samanhudi, kata Syahrul, rapat paripurna itu juga untuk mengusulkan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, agar segera dilantik menjadi Wali Kota Blitar definitif sisa masa jabatan.

"Yang memutuskan pelantikan Santoso menjadi Wali Kota Blitar definitif juga Mendagri. Nanti Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan ke Gubernur Jatim dan diteruskan ke Pemkot Blitar serta DPRD," ujarnya.

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan juga sudah menerima SK Mendagri terkait pemberhentian tetap Samanhudi Anwar sebagai Wali Kota Blitar. Dia masih menunggu hasil rapat paripurna terkait SK Mendagri itu.

"Suratnya sudah kami terima, untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu hasil rapat paripurna di DPRD yang rencananya dilaksanakan Senin depan," ujarnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 oleh KPK. Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi. Lalu, jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi kasus Samanhudi juga sudah keluar. (sha/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved