Sule Blak-blakan Soal Autopsi Lina hingga Tak Hadiri Pengumumannya: Kita Bukan Nuduh Siapapun
Sule Blak-blakan Soal Autopsi Lina hingga Tak Hadiri Pengumumannya: Kita Bukan Nuduh Siapapun
Menurut Kombes Saptono Erlangga, kini pihaknya sedang melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian dari mantan istri Sule.
Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan meski pengumuman diundur, proses autopsi jenazah Lina Jubaedah tidak ada kendala mendalam.
Pengumuman hasil autopsi diketahui mundur dari jadwal semula yang sebut akan diumumkan pada 17 atau 28 Januari 2020.
Penundaan hasil autopsi dikarenakan pihak Pusat Laboratorium Forensik disebut masih melakukan analisis.
"Enggak ada kendala cuma memang penyidik masih butuh waktu untuk melakukan analisis hasil autopsi," ujarnya kepada wartawan Tribun Jabar, Senin (27/1/2020).
Alasan Sule tak hadiri pengumuman hasil autopsi Lina
Hasil autopsi Lina akan segera diumumkan, Sule justru memilih tak hadir dan tak ingin terlibat lebih jauh.
Pihak kepolisian Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil otopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule pada, Jumat (31/1/2020).
Sayangnya dalam pengumuman hasil otopsi itu, mantan suami Lina Jubaedah, Sutisna alias Sule tidak dapat hadir.
Hal itu langsung disampaikan oleh pihak kuasa hukum Sule, Dose Hudaya, kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Dose mengatakan, kliennya tak punya kepentingan untuk hadir saat polisi mengumumkan hasil otopsi Lina Jubaedah.