Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 14 Tahun Bui atas Kasus Edarkan Sabu 4,7 Kilo, Janda Cantik Ini Pilih Pikir-pikir Dulu

Divonis 14 Tahun Bui atas Kasus Edarkan Sabu 4,7 Kilo, Janda Cantik Ini Pilih Pikir-pikir Dulu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
dua terdakwa pengedar sabu seberat 4,7 kilogram Nunuk Irawati dan Adi setelah jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (4/2/2020) 

Divonis 14 Tahun Bui atas Kasus Edarkan Sabu 4,7 Kilo, Janda Cantik Ini Pilih Pikir-pikir Dulu

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap dua pengedar sabu sebanyak 4,7 kilogram, Nunuk Irawati dan Adi Wiyono selama 14 tahun penjara. 

Ditemui usai sidang, pengacara M Syamsul Arifin mengambil sikap pikir-pikir. "Karena masing-masing mempunyai peran berbeda. Adi sebagai perantara dan diantarkan ke Nunuk sesuai dengan dakwaan," ujarnya setelah sidang, Selasa, (4/2/2020). 

Dari tangan Bara (DPO), Adi kaki tangannya akan memberikan sabu tersebut kepada Nunuk.

Tangis Bahagia Janda Cantik Saat Divonis 14 Tahun Bui Kasus Sabu, Hakim Beri Waktu Sepekan Bersikap

Romansa Brondong Sulawesi & Janda Beda 45 Tahun Dulu Viral, Nikahan Bikin Macet: Berawal dari Kebun

TERPOPULER JATIM - Misteri Kehamilan Janda Blitar hingga Penemuan Jasad Bocah 13 Tahun di Mojokerto

Nunuk dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta. Sedang sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Surabaya. 

Sebelumnya, dua terdakwa ini lolos dari hukuman mati. Terdakwa Adi yang merupakan juru parkir dan Nunuk seorang ibu rumah tangga. 

Dia bersama dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya yaitu, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi melakukan penangkapan kepada terdakwa Nunuk Irawati pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, sambil membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono

Terdakwa Nunuk Irawati ini merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO. 

Kepada polisi, terdakwa Nunuk Irawati mengaku dijanjikan oleh Bara mendapatkan upah 15 juta bila berhasil menjadi perantara pengambilan sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Itu dibuktikan dengan adanya temuan buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved