Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Jaringan Jatim Dibongkar Polisi: Sudah 2 Tahun Jualan Via Sosmed
Polda jatim berhasil bongkar jaringan penjualan satwa langka di Jawa Timur yang sudah 2 tahun layani pembeli lokal dan mancanegara via Sosmed.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beber kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Lalu, FS di Desa Sumurmawak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung. DK di Desa Recobarong, Ngunut, Tulungagung.
• 9 Sapi Mati Mendadak di Situbondo, Disnak Turunkan Tim Keswan Dari Surabaya dan Malang
• Lika-liku 7 Tahun Bonek Segoro Kidul Tulungagung: Selagi Bernyawa, Jangan Lelah Berbuat Baik!
Dan, IS di Desa Kliensari, Panarukan, Situbondo.
"Kalau ada orang yang nyari, jaringan itu nanti mutar, mereka bakal cari ke jaringan lainnya," kata Tinton.
Sementara itu, IS mengaku tak menampik semua hal yang diungkap Kapolda Jatim soal kasus yang menjeratnya.
Bahkan ia juga pernah dihukum kasus yang sama pada tahun 2008 silam.
"Pernah didukung 6 bulan, kasusnya sama. Saya jual lewat online, FB, lokal," tutur IS.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud