Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Bangkalan Panen 77 Motor Bodong

Temuan 77 Motor Bodong Dicek Noka & Nosin di Mapolres Bangkalan, Bakal Dikembalikan ke Pemilik

77 unit sepeda motor bodong yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan bakal diproses dan dikembalikan ke pemiliknya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - 77 unit sepeda motor bodong yang berhasil dipanen Satreskrim Polres Bangkalan dari rumah di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi bakal dikembalikan kepada pemilik. 

Selasa (4/2/2020) sore Satreskrim Polres Bangkalan telah menggerebek rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan morot bodong atau motor hasil curian itu. 

Puluhan motor beragam jenis dan merk dari rumah tersebut lalu diangkut menggunakan tujuh truk ke Mapolres Bangkalan pada pukul 23.19 WIB.

Uji Coba Arema FC Vs Semeru FC, Mario Gomez Bakal Turunkan Seluruh Skuat Singo Edan

Soal Siswa SMPN 16 Malang Dibully, Wali Kota Sutiaji Bertemu Seluruh Kepala Sekolah SMP Hari Ini

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

"Ini masih mencari pelaku-pelakunya," ungkap Agus kepada Surya, Rabu (5/2/2020).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga masih mengecek nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) puluhan kendaraan tersebut.

"Nantinya kami akan mengembalikan motor-motor tersebut kepada pemiliknya," pungkasnya.

Akun Instagram Pemain Persebaya Rendi Irwan Kena Hack, Semua Kontak WhatsApp Juga Hilang

Informasi sebelumnya, dari panen 77 unit sepeda motor bodong itu, polisi juga mengamankan satu orang pria untuk diperiksa. 

Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam.
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam. (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL)

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengungkapkan, identitas pria tersebut untuk sementara belum bisa disampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan.

LINK Live Streaming LIDA 2020 Rabu (5/2/2020) di Indosiar, 5 Peserta Grup 7 Tim Merah Top 70 Tampil!

Sinopsis Samudra Cinta Episode 123 Selasa, 4 Februari 2020, Live Streaming di SCTV

"Ia berperan sebagai penerima. Kami masih mendalami, masih proses interogasi. Termasuk mengecek noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin)," ungkap Agus.

Penggerebekan rumah tempat penyimpanan motor bodong itu dilakukan Selasa sore.

Polres Bangkalan menerjunkan 20 anggota satreskrim dibantu 10 anggota satsabhara.

Tujuh truk diturunkan guna mengangkut 77 unit motor bodong itu.

Penulis: Ahmad Faisol

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved