Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali

Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali 

Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Polsek Tulungagung menangkap pelaku rental kos per jam kepada pasangan bukan suami istri.

Tersangka adalah Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Ini adalah pelaku ke-2 yang ditangkap polisi, dengan jeratan memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan mesum.

Rio menyediakan fasilitas sewa kamar kos ber-AC, dengan tarif Rp 30.000 per jam, dua kali lipat kamar kos kipas angin.

"Kalau sewanya per hari, tarifnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (6/2/2020).

Kronologi Lengkap Siswi SD di Gresik Diculik, Dimasukkan ke Mobil hingga akan Dijual Rp 30 Juta

Rio sebelumnya menyewa salah satu kamar di rumah kos milik Mira, di Kelurahan Kepatihan.

Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Rio kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan yang ingin berbuat mesum.

Ia sudah tinggal di kamar kos ini selama satu tahun empat bulan.

"Penghasilannya tidak tentu, karena kadang hanya satu kali disewa, kadang juga tidak ada yang sewa," sambung EG Pandia.

Berbekal informasi masyarakat, polisi telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik Rio.

Hingga akhirnya polisi yang melakukan pengintaian melihat pasangan muda-mudi masuk ke kamar kos ini, dan menutup pintu kemarin, Rabu (5/2/2020).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung kemudian melakukan penggerebekan dan meminta keterangan pasangan bukan suami istri ini.

"Pasangan ini kemudian dimintai keterangan, dan didapat nama RW (Rio) sebagai pihak yang menyewakan kamar kos," tutur EG Pandia.

Rio tidak bisa mengelak, karena bukti dan saksi-saksi yang dimiliki polisi menguatkan keterlibatannya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved