Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali
Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan RW sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.
Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat mesum.
Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.
"Kalau pun ada kos suami-istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.
Rental kos per jam sebelumnya marak dipromosikan lewat grup Facebook yang bersifat tertutup.
Sasarannya adalah pasangan bukan suami istri yang ingin berduaan di dalam kamar.
Namun belakangan modus ini tiarap, setelah seorang pelaku ditangkap dan diproses dengan pasal KUHP. (David Yohanes)