Pedagang Mangga di Surabaya Menang Gugat Pengembang The Royal Residence, Dapat Ganti Rp 2 Miliar
Pedagang mangga di Surabaya ini menang gugatan pengembang The Royal Residence. Biaya pemesanan unit Rp 2 M bakal diganti.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perkara gugatan perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan PT Bhakti Tamara atas jual beli empat ruko di The Royal 55 digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana mengabulkan gugatan pembeli ruko di kawasan perumahan The Royal Residence, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Tiara Andyn Mauliana.
• Sinopsis Samudra Cinta Episode 124 Rabu, 5 Februari 2020, Live Streaming di SCTV
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat bersalah telah melakukan wanprestasi.
Menyatakan bahwa Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000309 tanggal 9 Juni 2016, Â Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000303 tanggal 9 Juni 2016, Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000306 tanggal 9 Juni 2016, dan Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000307 tanggal 9 Juni 2016 sebagai kesepakatan tertulis adalah sah menurut hukum," kata hakim Anne saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil penggugat. Sedangkan untuk kerugian immateriil tidak dikabulkan.
"Menghukum kepada tergugat membayar biaya pemesanan (ditindaklanjuti pembelian) unit office The Royal 55 sebesar Rp 2 Miliar," imbuhnya.
• Musim Hujan, Forum IKM Jatim Harapkan Agar Harga Bahan Pokok Dipasaran Tidak Naik
• Pemain PSG Gresik untuk Liga 2 2020 Baru Terpenuhi 50 Persen, The Last Griton Lanjutkan Perburuan
Terkait pembayaran bunga dan denda sebesar 6% dari seluruh jumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat atas pemesanan (jual beli) unit office The Royal 55, majelis hanya menghukum PT Bhakti Tamara untuk membayar per tahun bukan perbulan, yang terdapat dalam petitum gugatan penggugat.
"Menghukum tergugat untuk membayar bunga dan denda sebesar 6% dihitung per tahun sejak tanggal penggugat lalai menyerahkan unit office The Royal 55 a quo (36 bulan setelah pembayaran DP 1 tertanggal 09 Juni 2016) sampai dengan tanggal penyerahan unit office The Royal 55 tersebut dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat," lanjut Anne.
• Bangkalan Gempa Magnitudo 6.3 Dini Hari Tadi, BPBD Imbau Warga Tak Panik: Sejauh Ini Aman
Sedangkan, untuk gugatan rekopensi dari tergugat, majelis hakim menolak seluruhnya.
"Gugatan rekonpensi dipertimbangkan dalam gugatan konpensi," sambungnya
Usai persidangan, saat ditemui oleh awak media, Tiara mewakili penggugat yang merupakan seorang pedagang mangga di Surabaya ini menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya memang benar dikabulkan sebagian.
• Kisah Polisi Gorontalo Dipecat lalu Jual Bubur & Menduda Dulu Viral, Kini Nikah Lagi, Intip Sosoknya
• Staf PDAM Lawu Tirta Magetan Jatuh ke Dasar Jurang Lereng Gunug Lawu, Luka Serius di Bagian Kepala
Ketika ditanya terkait kronologis perkara ini, Tiara membeberkannya.
Awalnya dari pembelian obyek perkara berupa empat unit office di kawasan perumahan The Royal Residence dengan nomor 1502,1503, 1505 dan 1506.
"Setelah terjadi kesepakatan jual beli tersebut, terdapat klausul yang berbunyi bahwa Surat Tanda Pesanan Sementara tercantum klausula utama yang menyatakan bahwa bersedia membayar BPHTB sebesar lebih kurang Rp 16.576.045,-. Serah terima unit maksimal 36 bulan sejak DP pertama. Tanda pesanan sementara ini bersifat sementara dan akan ditindak lanjuti dengan tanda pesanan dan perjanjian jual beli yang mencantumkan pasal pasal yang mengikat para pihak," jelasnya.
• Puji Kualitas Makan Konate dan David, Mustaqim Beri Sinyal Keduanya Turun Bersama Hadapi Sabah FA
Padahal, masih kata Tiara, dari persyaratan yang diajukan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Bhakti Tamara, kliennya sudah memenuhi seluruhnya (BPHTB dan DP 36 bulan).