Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Mangga di Surabaya Menang Gugat Pengembang The Royal Residence, Dapat Ganti Rp 2 Miliar

Pedagang mangga di Surabaya ini menang gugatan pengembang The Royal Residence. Biaya pemesanan unit Rp 2 M bakal diganti.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sidang perkara gugatan perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan PT Bhakti Tamara atas jual beli empat ruko di The Royal 55, Kamis (6/2/2020). 

Sehingga pada waktu sesuai kalusula yang tercantum, pihak pengembang tidak dapat menyerahkan fisik unit office yang dijanjikan.

"Kami sudah mencantumkan bukti bukti pembayaran yang sah pada persidangan. Mungkin dari bukti bukti tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan kami," sambungnya.

Tiara mengaku, sebelum pihaknya menggugat PT Bhakti Tamara, dirinya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk mediasi.

Dari Sisi Pengeluaran, LNPRT Jadi Kontribusi Utama Tumbuhnya Ekonomi Jatim 2019, Ini Penjelasan BPS

Dua Pemain Muda Persebaya Surabaya Lebih Matang Seusai Jalani TC di Timnas

Akan tetapi pihak pengembang masih ngotot dengan dalih belum pelunasan.

"Kalau memang harus lunas dulu sebelum serah terima fisik, mengapa ada klausula tersebut," ujarnya.

Menurut Tiara, andai kata ada serah terima pun, pihaknya merasa tak yakin karena fisik dari unit office tersebut belum selesai seluruhnya.

"Belum dapat dioperasionalkan fisiknya," ungkapnya.

Untuk selanjutnya, Tiara mengatakan akan menunggu upaya hukum lain dari tergugat. Dengan putusan ini, Tiara mengaku cukup puas dan akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu.

"Kita tunggu dulu sikap dari penggugat mas," pungkasnya.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved