Pedagang Mangga di Surabaya Menang Gugat Pengembang The Royal Residence, Dapat Ganti Rp 2 Miliar
Pedagang mangga di Surabaya ini menang gugatan pengembang The Royal Residence. Biaya pemesanan unit Rp 2 M bakal diganti.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Sehingga pada waktu sesuai kalusula yang tercantum, pihak pengembang tidak dapat menyerahkan fisik unit office yang dijanjikan.
"Kami sudah mencantumkan bukti bukti pembayaran yang sah pada persidangan. Mungkin dari bukti bukti tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan kami," sambungnya.
Tiara mengaku, sebelum pihaknya menggugat PT Bhakti Tamara, dirinya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk mediasi.
• Dari Sisi Pengeluaran, LNPRT Jadi Kontribusi Utama Tumbuhnya Ekonomi Jatim 2019, Ini Penjelasan BPS
• Dua Pemain Muda Persebaya Surabaya Lebih Matang Seusai Jalani TC di Timnas
Akan tetapi pihak pengembang masih ngotot dengan dalih belum pelunasan.
"Kalau memang harus lunas dulu sebelum serah terima fisik, mengapa ada klausula tersebut," ujarnya.
Menurut Tiara, andai kata ada serah terima pun, pihaknya merasa tak yakin karena fisik dari unit office tersebut belum selesai seluruhnya.
"Belum dapat dioperasionalkan fisiknya," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Tiara mengatakan akan menunggu upaya hukum lain dari tergugat. Dengan putusan ini, Tiara mengaku cukup puas dan akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu.
"Kita tunggu dulu sikap dari penggugat mas," pungkasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud