Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rayuan Gila Pria di Madura Saat Nodai Gadis 16 Tahun, Semua Bermula dari Memory Card Ponsel Korban

Rayuan Gila Pria di Madura Saat Nodai Gadis 16 Tahun, Semua Bermula dari Memory Card Ponsel Korban

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Rayuan Gila Pria di Madura Saat Nodai Gadis 16 Tahun, Semua Bermula dari Memory Card Ponsel Korban 

Rayuan Gila Pria di Madura Saat Nodai Gadis 16 Tahun, Semua Bermula dari Memory Card Ponsel Korban

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang gadis bernasib pilu di Madura.

Sebab, korban dinodai oleh seorang pria.

Semua bermula dari memory card korban.

Seperti apa kisahnya?

Simak selengkapnya:

Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali

DPO selama satu tahun, pelaku pencabulan di Kabupaten Sampang, Madura di amankan Polres Sampang.

Pelaku tersebut merupakan Feri Irawan (23) warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang yang tega merudapaksa SR yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku membeli sebuah ponsel kepada rekan korban.

Kalau diketahui ponsel tersebut masih lengkap dengan memory card-nya yang sebelumnya tidak niat untuk dijual.

Sehingga keesokan harinya korban menghubungi pelaku dan meminta memory card yang ada di ponsel tersebut dikembalikan.

Setelah itu, pelaku mengikuti kemauannya dengan mengajak korban bertemu di Desa Panggung Kecamatan Sampang.

Setelah bertemu pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan diajak jalan-jalan.

"Dari bujuk rayu yang sudah dilakukan oleh pelaku (Feri Irawan). Pelaku melakukan hal yang tidak pantas yaitu merudapaksa korban dengan cara mengancam korban," jelasnya kepada TribunMadura.com, Kamis (6/2/2020).

"Korban diancam dengan cara mencekik dan menutupi mulutnya, hingga diancam akan dibunuh," imbuhnya.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, setelah melakukan perbuatan kejinya itu pelaku masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan lari ke Jakarta kemudian berpindah ke kota Surabaya dan pulang ke Sampang.

Saat pelaku pulang ke Sampang, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang," tuturnya.

"Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 81, 82 UUD Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.

Skandal Cinta Terlarang Polwan Bogor Terkuak, Suami Pergoki Ngamar di Hotel, Nasib Terancam Hancur

Skandal cinta terlarang Polwan Bogor menjadi bahan perbincangan publik.

Polwan Bogor itu berselingkuh dengan rekan sesama polisi.

Suami Polwan Bogor itu pun tak tinggal diam.

Karier sang Polwan Bogor kini terancam hancur.

Dilansir dari TribunBogor (grup TribunJatim.com), seorang polisi wanita (Polwan) di Bogor berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda) diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.

Mereka berdua menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.

Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.

Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.

Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.

Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.

Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.

"Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diintrogasi lah sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).

Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya itu yang mana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di sebuah hotel di Bogor.

Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti check in tanggal 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.

Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.

Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.

"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin, dikutip TribunJatim.com, Senin (3/2/2020).

Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.

"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin.

Terpisah, Kasi Propam Polresta Bogor Kota Ipda Hambali menyatakan siap menggelar persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh) tersebut.

Rencananya persidangan akan digelar pada Februari 2020 ini.

"Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, harkat dan martabat negara dan institusi Polri," kata Ipda Hambali.

Propam sudah menyita berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV hotel, hingga ponsel milik terlapor.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved