Satu Keluarga Disekap di Apartemen Viral di WA, Gunawangsa Tidar: Tak Bayar Cicilan & Mengunci Diri
Viral di media sosial kabar penyekapan satu keluarga di Apartemen Gunawangsa Tidar. Apa tanggapan Manajemen terkait kabar tersebut?
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Belakangan ini beredar viral di media sosial WhatsApp terkait kabar penyekapan satu keluarga di Apartemen Gunawangsa Tidar di Jalan Tidar nomor 350, Tower B Lantai 37 unit 11, Kota Surabaya
Dari kabar yang beredar, disebutkan seorang perempuan yang bernama Novita Beefong (42) disekap bersama anaknya yang berusia 14 tahun dan ibunya yang berusia 82 tahun.
Kabar tersebut akhirnya sampai ke telinga Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran terjun ke lokasi apartemen yang dikabarkan menjadi lokasi penyekapan, Jumat (7/2/2020) malam.
AKBP Sudamiran mengatakan, perempuan tersebut dikunci dari luar kamar apartemennya.
Rupanya perempuan ini sengaja dikunci dari luar karena tidak membayar cicilan apartemen selama enam bulan.
Oleh karena itu, polisi memeriksa saksi dan mendalami unsur penyekapan yang dikabarkan melalui WhatsApp oleh perempuan tersebut.
"Sudah kami mintai keterangan 6 orang, masalah pokoknya korban membeli dan menempati kamar di apartemen tersebut sudah 6 bulan menunggak. Untuk unsur yang di laporkan penyekapan masih kami dalami,"singkatnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020).
Lantas bagaimana tanggapan Manajemen Apartemen Gunawangsa Tidar?
Menanggapi pesan berantai yang tersebuat di WhatsApp grup terkait kabar penyekapan terhadap satu keluarga, Gunawangsa Tidar menyebut, Novita Beefong yang ada dalam pesan berantai itu merupakan penghuni unit yang tidak membayar cicilan pembelian unit selama enam bulan berturut-turut.
CEO Gunawangsa, Triandy Gunawan menjelaskan, Novita Beefong dan Hatta Wongso Djojo membeli unit tersebut pada bulan Maret 2018 dengan harga Rp 568.500.000 dan dibayarkan di awal uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta dan angsuran pertama Rp 15.680.000,- sehingga Novita Beefong dan Hatta Wongso Djojo wajib membayar angsuran dengan tenor pembelian sebanyak 36 kali.
• PENGAKUAN Anak Ibu Muda yang Tewas Ditusuk di Kamar Kos Surabaya, Ada Om Masuk Pakai Helm
• BREAKING NEWS - Ibu Muda Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Jalan Tambak Wedi Surabaya
• Rika Murni, Ibu Muda yang Tewas Ditusuk di Kamar Kos Surabaya Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
• Pembunuhan Sadis Ibu Muda di Kamar Kos Surabaya, Ulu Hati Ditusuk Sajam,Tetangga Tak Dengar Tangisan
• Polisi Dapati Luka Tusuk di Ulu Hati Ibu Muda yang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Surabaya
• Misteri Kematian Ibu Muda Bersimbah Darah, Suami Merasa Janggal Lihat Kamar Kos Gelap & Tak Terkunci
"Kemudian pada April 2019 terjadi PPJB yang bersangkutan dengan kami. Karena belum lunas, maka yang bersangkutan dikenakan cicilan senilai Rp 14.078.625 setiap tanggal 30 per bulannya. Unit di pinjam pakaikan kepada yang bersangkutan namun masih atas nama kami (karena belum lunas)," sebut Triandy Gunawan, Sabtu (8/2/2020).
Setelah sepakat, pihak Gunawangsa hanya menerima pembayaran cicilan sebanyak tujuh kali hingga Agustus 2019.
Sisanya, sampai bulan Januari 2020 ini, pihak Novita Beefong belum membayar cicilan tersebut.
"Berdasarkan PPJB kami berhak kosongkan unit, kami buat surat pembatalan karena mereka tidak bayar unit. Dan sesuai PPJB pula, mereka wajib mengosongkan sendiri. Namun mereka tidak mau mengosongkan secara sukarela. Jadi kami lakukan apa yang jadi kebijakan kami," tambahnya.