Nasib Mengenaskan Gadis ABG di Kebun Cimahi, Diperkosa Keji Wajah Ditusuk, Pelaku Senyum Pada Polisi
Peristiwa keji menimpa seorang gadis belia di Cimahi yang diperkosa lalu dianiaya secara sadis, simak fakta selengkapnya:
TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis ABG ditemukan mengenaskan di sebuah kebun di Cimahi.
Gadis ABG ini dalam kondisi kepala yang penuh darah saat pertama kali ditemukan oleh saksi.
Dindin (45) saksi yang menemukan gadis ABG itu di sekitar lokasinya menanam sayuran.
Rupanya, gadis belia itu ternyata menjadi korban pemerkosaan.
• Bikin Geleng Kepala, Reynhard Sinaga yang Pintar, Tampan, & Kaya, Apa Motifnya Lakukan Pemerkosaan?
Simak fakta selengkapnya.
Dindin, saksi pertama kali melewati kebun tomatnya yang tengah sepi di sore hari menjelang malam.
Dalam perjalanan ia mendengar suara rintihan perempuan.
Bulu kuduknya menjadi tegak, terlebih tempat itu menjadi sepi menjelang malam.
Jarang ada kendaraan lewat di sana, di tengah perkebunan tomat Kampung Warungmuncang, Cipageran, Kota Cimahi.

Menolak rasa taktunya, Dindin segera mencari asal suara rintihan tersebut.
Saat ditemukan, ia terkejut melihat seorang gadis belia yang telah menjadi korban aksi pemerkosaan.
Gadis berinisial ZNS tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup bambu kering dan kepalanya berlumuran darah.
Ia ditemukan pada Rabu (29/1/2020) dalam kondisi begitu mengenaskan.
• VIRAL Video Ningsih Tinampi di Pasuruan Jatim yang Salahkan Korban Pemerkosaan, Ramai Dikritik
ZNS segera dibawa lari ke RSUD Cibabat.
Namun Dindin mengaku, sebelum korban ditemukan, ada sepeda motor matic yang melintas dari arah kebun garapannya.
Ia mengira pengendara motor tersebut adalah maling sayuran, dan ia meminta warga mengejar pria tersebut.
ZNS sendiri akhirnya dirawat dan kondisinya dapat membaik.
• Cara TNI Hadapi KKB Papua yang Sebar Isu Pemerkosaan, TNI Bongkar Rekaman Asli, Fakta Pun Terungkap
Namun ayah ZNS, Ahmad Sutarya (52) berharap polisi bisa secepatnya menangkap pelaku yang menganiaya anaknya.
Akhirnya, pelaku penganiayaan dan apa yang sebenarnya terjadi kepada ZNS pun terkuak.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, dua tersangkanya adalah Nanang (27) dan NS (17), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jabar.
NS adalah teman korban, sedangkan Nanang baru pertama kali bertemu dengan ZNS.

Kronologi
Yoris lalu menceritakan kronologi aksi bejat yang dilakukan NS dan Nanang.
Awalnya, NS menjemput ZNS di Rumah Sakit Cibabat untuk ke Cipageran.
Rupanya, Nanang sudah menunggu di Cipageran.
"Di lokasi, ketiga orang tersebut meminum minuman mengandung alkohol (arak)," kata AKBP Yoris di Mapolres Cimahi Jumat (07/2/2020) dilansir dari Tribunjabar.com.
Nanang kemudian meminta NS untuk membeli makanan.
Setelah NS pergi, Nanang membonceng korban menuju suatu tempat yang masih di sekitaran Cipageran.
Tiba di lokasi itu, Nanang lalu mengajak ZNS bersetubuh, namun korban menolak.
Nanang kemudian memukul ZNS pakai tangan kosong.
Tak berhenti di situ, ia juga menusuk wajah ZNS menggunakan bambu.
"Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Yoris.
• VIRAL Mobil Xenia Hantam Motor Vario di Jember, Penumpang Terpental ke Atap Warung, Lihat Endingnya
Nanang kemudian meninggalkan ZNS di sebuah kebun dan menutupi tubuh korban memakai bambu.
Adapun niatan cabul Nanang, dikatakan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro, muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.
NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang.
Kondisi korban saat itu setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.

Pelaku Tersenyum Ditanyai Polisi
Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.
Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.
Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.

"Saya minum arak. Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.
Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel diolah kembali dari artikel yang tayang di Intisari